Polda Kalbar Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Sheila On 7, Rugikan 1.415 Fans

KalbarOnline, Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar berhasil menangkap para pelaku penipuan tiket konser Sheila On 7 yang telah merugikan 1.415 korban yang merupakan fans dari grup band tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, para pelaku itu diantaranya masing-masing berinisial MR (24 tahun), RES (23 tahun) dan HP (21 tahun). Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Bahwa pelaku MR dan HP ini sebagai operator yang mempromosikan tiket, dan pelaku RES sebagai koordinatornya,” ungkap Luthfie dalam keterangan persnya di Mapolda Kalbar, Selasa (07/03/2023).

Hadir dalam mendampingi Luthfie, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya serta Plh Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Yasir Ahmadi.

Lebih lanjut Luthfie menerangkan, pelaku berhasil menjual tiket palsu dengan total kerugian sebesar Rp 480 juta dan rugikan korban sebanyak 1.415 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan membuat akun palsu di Instagram yang terkoneksi dengan google from. Kemudian pelaku menawarkan tiket konser palsu dengan harga yang lebih murah,” katanya.

Ketiga pelaku penipuan tiket konser Sheila On 7. (Foto: Jauhari)

Tidak hanya tiket Sheila On 7 yang dipalsukan, pelaku kata Luthfie juga menjual tiket palsu konser-konser lainnya yang tersebar di wilayah Indonesia, diantaranya tiket Konser JKT 48 di Samarinda, Konser Rizky Febian dan Hivi di Medan serta Konser Raisa di Manado dengan harga yang cukup besar.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus penipuan ini dan berkoordinasi dengan polda lain yang terkait dengan penipuan yang dilakukan oleh tersangka,” ucapnya.

Luthfie menambahkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 unit handphone yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Pelaku selanjutnya kata Luthfie, dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelasnya.

Di samping itu, Lutfie turut mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli tiket konser.

“Jangan mudah tergiur dengan harga yang murah. Periksa kembali keaslian tiket yang akan dibeli dengan menghubungi promotor acara atau pihak yang berwenang,” tutupnya. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Prabasa Kembali Jabat Wakil Ketua DPRD Kalbar, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat di Bidang Infrastruktur dan Pendidikan

KalbarOnline, Pontianak - Empat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Barat (Kalbar) resmi dilantik.…

19 minutes ago

Aloysius Jabat Ketua DPRD Kalimantan Barat 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Aloysius, anggota dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi ditunjuk sebagai Ketua…

20 minutes ago

Masuki Musim Hujan, KPU Pontianak Pastikan Distribusi Logistik Berjalan Aman

KalbarOnline, Pontianak - Logistik pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 mulai didistribusikan ke berbagai kecamatan hingga…

21 minutes ago

RSUD Rubini Mempawah Kaji Tiru Program PKRS dan Implementasi SIMRS RSUD SSMA

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.…

1 hour ago

Pj Wako Lepas 10 Armada Logistik Pemungutan Suara

KalbarOnline, Pontianak - Logistik pemungutan suara dalam rangka pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak untuk Kota…

1 hour ago

Ribuan Guru di Pontianak Berpakaian Daerah Ikuti Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2024

KalbarOnline, Pontianak - Ribuan guru berpakaian adat daerah mengikuti upacara peringatan Hari Guru Nasional (HGN)…

1 hour ago