Categories: KetapangPolhum

Minta Status Tersangka Dicabut, Kuasa Hukum Yasir Anshari Ajukan Gugatan Praperadilan

KalbarOnline, Ketapang – Tim kuasa hukum anak mantan Bupati Ketapang dua periode, almarhum Morkes Effendi, telah mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Muhammad Yasir Anshari dalam kasus dugaan penggelapan dana investasi oleh Polres Ketapang ke Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.

Muhammad Yasir Anshari sendiri telah ditahan di Mapolres Ketapang sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2023 lalu. Yasir, sapaan akrab politisi Partai Golkar ini dilaporkan oleh rekan bisnisnya pada 13 Maret 2022 lalu atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Muhammad Yasir Anshari, Tengku Amiril Mukminin mengatakan, kalau pihaknya telah mendaftarkan permohonan gugatan pra peradilan ke PN Ketapang pada 3 maret 2023 lalu untuk meminta pembatalan penetapan tersangka kliennya oleh Polres Ketapang.

“Hari ini sidang pertamanya, tetapi karena pihak Polres Ketapang belum siap jadi sidang ditunda oleh majelis hakim,” ucap Tengku Amiril Mukminin, Selasa (07/03/2023).

Tengku Amiril Mukminin mengatakan, kalau materi praperadilan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KUHAP agar adanya keseimbangan dalam proses penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) terhadap kliennya.

“Sesuai dengan KUHAP, praperadilan ini merupakan salah satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenangnya dari penyidik. Karena dalam kasus ini kami berpendapat bahwa penyidik Polres Ketapang telah keliru dalam menetapkan status tersangka pada klien kami yang seharusnya ini merupakan perkara perdata bukan pidana,” ucapnya.

Tengku menyebut, malau seharusnya penyidik Polres Ketapang sejak awal telah mengetahui bahwa ini adalah perkara aquo terjadi atas dasar awalnya ada surat kuasa dari Direktur PT SBM, Alfred Tatuhas yang menjadi dasar kerja sama kliennya dengan Dwi Gatra Sakti dalam usaha pertambangan yang kemudian terhenti akibat adanya surat pencabutan kuasa dari Direktur PT SBM yang baru yakni Junaidi.

“Secara hukum kesemua hal fakta dalam materi gugatan yang kita sampaikan ke PN Ketapang tersebut menunjukan fakta hukum adanya hubungan keperdataan dan bukan merupakan perbuatan pidana,” jelas Tengku.

“Oleh karena itu, seharusnya berdasarkan KUHAP penyidik Polres Ketapang menghentikan proses penyidikan terhadap klien kami karena ini merupakan perkara keperdataan bukan pidana,” tandasnya. (Adi LC)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

9 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

9 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

10 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

10 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

10 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

10 hours ago