Pemda Kalbar Teken MoU bersama APH Terkait Proses Aduan Masyarakat Soal Proyek Bermasalah

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah daerah se-Provinsi Kalbar melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pengelolaan mekanisme aduan masyarakat mengenai proyek-proyek yang terindikasi bermasalah.

MoU yang diteken oleh kepala-kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Kalbar bersama APH yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan tersebut dilakukan pada Jumat (17/03/2023), di Hotel Aston Pontianak, Kota Pontianak.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Gubernur Sutarmidji yang dimintai keterangannya usai penandatanganan menegaskan, bahwa MoU tersebut bukan bertujuan agar pemerintah kebal terhadap hukum, melainkan hubungan yang dibangun itu lebih bersifat koordinatif saja.

“MoU ini sifatnya kami koordinasi, tapi kalau dikatakan kebal hukum tidak,” ujarnya.

Sutarmidji pun mempersilahkan, jika memang ada temuan atau laporan dari masyarakat terkait proyek bermasalah untuk diproses hukum, terutama proyek-proyek yang memang terbukti fiktif.

“Saya beberapa kali menyerahkan (kasus) ke kejaksaan, karena dari sisi administrasi, dari sisi aturan sudah kami lalui, tapi masih ada saja kerugian negara, sudah kami serahkan saja (ke APH),” kata Sitamidji.

Pada prinsipnya, Sutarmidji mengakui bahwa pihaknya mendorong upaya penegakan hukum terhadap oknum yang memang melanggar aturan. Hanya saja menurut dia, lantaran kerap adanya persepsi hukum yang berbeda, cenderung membuat pejabat menjadi takut untuk mengeksekusi anggaran, sehingga hal itu berdampak pada kebijakan dan membuat anggaran menjadi lamban terserap.

“Masalahnya kadang ini kaitan dengan kegiatan proyek, di situ ada konsultan pengawas, konsultan perencanaan, ketika terjadi pelanggaran spek tidak sesuai dan lainnya, selama ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan kadisnya ini (disalahkan), (sehingga) membuat ada ketakutan dalam mengeksekusi anggaran,” terangnya.

Baca Juga :  Terus Berikan Pelayanan Prima ke Masyarakat, Sutarmidji Tekankan Kepala Dinas Harus Berani Berinovasi

Padahal kata dia, ketika sudah melalui pihak konsultan pengawas, maka PPK wajib melaksanakan pembayaran. Tapi ketika setelah itu ternyata ditemukan adanya kerugian negara, PPK yang memerintahkan pembayaran jadi ikut-ikutan terseret.

“Biasanya ributnya di sini, akhirnya takut mengeksekusi anggaran, sehingga berpengaruh (pada) pemanfaatan anggaran,” ucapnya.

“Nah yang begini-begini kita koordinasikan (dengan APH). Kalau sudah ada unsur pidana dan ditingkatkan kepada penyidikan, maka sudah, saya tidak akan ganggu (intervensi), karena pasti sudah ada alat bukti yang cukup dan unsur (pidana) telah terpenuhi,” jelas Sutarmidji.

Dengan demikian, ia tak ingin masyarakat salah paham dengan tujuan MoU yang diteken pada hari ini. Karena di satu sisi masyarakat membutuhkan program-program itu terus bergulir, namun di sisi lain, pejabat yang bersangkutan justru takut mengeksekusi programnya lantaran tak ingin terjebak dalam perangkap korupsi.

“Kita bukan berbicara melindungi, tetapi kita berbicara (mengenai) pemanfaatan anggaran, penyerapan anggaran, dan dampak dari realisasi anggaran, (termasuk) perbaikan perekonomian, mencegah inflasi dan lainnya,” tandasnya. 

Lebih lanjut, Brigjen Pol Tubagus Ade Hidayat yang mewakili Kepala Badan Reserse Kriminal Polri menyampaikan, bahwa MoU bersama pemerintah daerah se-Kalbar ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang sudah dilaksanakan di tingkat pusat. Yakni MoU antara Jaksa Agung, Kapolri dan Mendagri.

Baca Juga :  Kota Pontianak Raih Adipura Kategori Kota Besar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

“Isinya adalah tentang mengatur, mengelola laporan atau pengaduan dari masyarakat. Setiap laporan atau pengaduan harus ditindaklanjuti, tetapi bentuk tindak lanjutnya seperti apa, kalau ditemukan tindak pidana, dari APIP akan menyerahkan kepada penegak hukum, baik jaksa maupun Polri,” jelasnya.

Tubagus menerangkan, apabila APH menerima laporan dan kemudian setelah berkoordinasi dengan APIP, lalu ditemukan pelanggaran yang sifatnya administratif, maka akan diserahkan penyelesaiannya kepada APIP. Sehingga laporan masyarakat itu bisa ditangani dengan baik.

“Oleh karena itu ditingkatkan koordinasi yang berhak mengawasi siapa saja, ada inspektorat, ada APH. Sama-sama ditentukan apa yang dikerjakan APIP diketahui APH, apa yang dikerjakan APH diketahui juga APIP, sehingga bisa cepat kesimpulannya, dan pembangunan berjalan baik,” jelasnya.

Tubagus berharap, dengan adanya koordinasi yang baik sebagaimana yang tertuang di dalam MoU tersebut, pemerintah daerah sebagai pengguna anggaran tidak ragu untuk mengeksekusi program-programnya.

“Karena bisa jadi dinamika ini berjalan, tapi mens rea (niat jahat, red)-nya sebetulnya tidak ada, itu disepakati oleh APH di pendampingan dan lainnya, agar pengambilan keputusan penggunaan anggaran bisa efektif, efisien dan tidak berlarut-larut,” katanya.

“Intinya koordinasi yang saat ini telah berjalan, perlu ditingkatkan dan diingatkan terus menerus,” tutup Tubagus. (Jau)

Comment