Kapolri Minta Pintu Masuk Perbatasan Diperketat, Tindak Tegas Penyelundupan Pakaian Bekas

KalbarOnline, Pontianak – Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya untuk memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk perbatasan darat Indonesia – Malaysia, termasuk di Kalimantan Barat, dari aksi penyelundupan barang-barang yang dilarang.

Hal itu menyusul instruksi Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar aparat mencari akar masalah terkait impor pakaian maupun barang bekas alias thrifting yang dinilai telah mengganggu produksi dalam negeri.

“Yang jelas sudah saya perintahkan seluruh wilayah yang terkait dengan pintu-pintu masuk di cukai untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya usai meresmikan pembangunan Asrama Brimob Polda Kalimantan Barat, Sabtu (18/03/2023).

Kapolri pun meminta agar aparat menindak tegas jika menemukan barang-barang yang dilarang tersebut.

“Kalau nanti kedapatan atau ditemukan penyelundupan barang yang memang dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas,” kata Sigit.

Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam acara Business Matching Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Rabu (15/03/2023) mengatakan, bahwa sudah ada perintah kepada jajarannya untuk serius mencari akar masalah dari maraknya peredaran pakaian bekas di dalam negeri.

“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Jadi yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri kita,” jelas Jokowi.

“Sudah saya perintahkan untuk cari betul dan ini sudah sehari dua hari sudah banyak yang ketemu,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengungkapkan, maraknya bisnis thrifting yang menjual pakaian bekas termasuk impor salah satunya disebabkan karena banyaknya peminat pakaian dan barang bekas impor ilegal tersebut, terutama untuk kalangan muda.

Thrifting ini peminatnya banyak, banyak dari kalangan muda. Masyarakat masih lebih menyukai brand tapi sensitif harga. Yang paling besar dilakukan UMKM adalah pakaian bekas impor ilegal,” kata Teten dalam diskusi terbatas bersama wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (13/03/2023).

Padahal kata dia, impor baju bekas itu telah dilarang dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022, tentang perubahan Permendag Nomor 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

Pada Pasal 2 ayat 3, barang dilarang impor salah satunya ialah kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM, dan buruk juga untuk kesehatan penggunanya. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

9 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

9 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

11 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

11 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

11 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

11 hours ago