Categories: Kabar

Berawal dari Serong Antara Paman dan Ponakan, Ini Fakta Lengkap Dibalik Pembunuhan Wanita Muda Asal Sungai Asam

KalbarOnline, Kubu Raya – Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan wanita muda bernama Nur Azizah, asal Desa Sungai Asam, di Aula Mapolres Kubu Raya, Selasa (21/03/23) pagi.

Di hadapan wartawan, AKBP Arief menguak motif cerita dibalik pembunuhan yang berbalut kisah cinta terlarang.

Peristiwa berdarah itu terkuak setelah tim gabungan yang terdiri dari Jatanras Polres Kubu Raya, Tim Joker Polsek Sungai Raya dan Resmob Polda Kalbar berhasil menangkap pelaku pembunuhan keji tersebut dengan dibantu Jatanras Polres Ketapang pada Sabtu (11/03/23) di daerah Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Dari situ terungkap, antara tersangka dan korban memiliki jalinan asmara sejak Januari 2022. Hasil dari hubungan itu korban pun mengandung janin berusia  6 – 7 bulan.

“Korban (Nur Azizah) yang mengetahui suaminya yang bekerja di negara Malaysia akan pulang membuat panik keduanya, sehingga tersangka (Hud alias Di) selalu ditelpon dan di chat oleh korban untuk mencarikan obat penggugur kandungan,” kata AKBP Arief dalam keterangan resminya itu.

Konferensi pers kasus pembunuhan wanita muda bernama Nur Azizah, asal Desa Sungai Asam, di Aula Mapolres Kubu Raya, Selasa (21/03/2023) pagi. (Foto: Humas Polres Kubu Raya)

Tersangka, lanjut kapolres, sudah beberapa kali memberikan obat keras untuk menggugurkan kandungan korban, namun tidak kunjung keguguran.

“Dan tersangka juga pernah membeli obat aborsi secara online dan menawarkan nanas muda namun juga tak kunjung berhasil,” terang Arief.

Kapolres menerangkan, adapun tujuan tersangka dan korban menggugurkan kandungan itu untuk menutupi hubungan gelap keduanya terhadap suami korban dan keluarga, di mana hubungan antara tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga.

“Di mana korban adalah ponakan tersangka,” tegas Arief.

Lebih dalam Arief menuturkan, karena tersangka sering mendapatkan desakan oleh korban untuk mencarikan obat penggugur kehamilan, tersangka merasa bingung dan pusing, sehingga tersangka berencana untuk menghabisi nyawa korban yang sedang hamil usia 6 -7 bulan itu.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat menjelaskan kronolis kasus pembunuhan wanita muda bernama Nur Azizah, asal Desa Sungai Asam, di Aula Mapolres Kubu Raya, Selasa (21/03/2023) pagi. (Foto: Humas Polres Kubu Raya)

Rencana pembunuhan itu pun dimulai pada Minggu (05/03/23) jam 18.30 WIB atau setelah tersangka menghadiri acara keluarga di Sungai Ambawang. Selanjutnya, tersangka mengambil pisau di atas meja dapur rumahnya, tersangka sempat mengecek ketajaman pisau tersebut dan kemudian pisau itu diselipkan di pinggang kirinya dan pergi ke TKP di Jembatan Bundes Parit Harun dengan menggunakan motor Yamaha Vega R dan membawa 1 botol air mineral.

“Tersangka menghubungi korban via telepon agar menemuinya di Jembatan Bundes Parit Harun dan mengatakan bahwa tersangka membawa air penawar untuk menggugurkan janin yang dikandung korban,” beber Arief.

Mendengar kabar itu, korban pun menyusul tersangka dengan meminta izin kepada orang tuanya dengan alasan hendak mengambil uang kiriman suaminya melalui Mandiri Link di toko ERNA dan selanjutnya membayar belanjaan di toko bangunan.

“Menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik adiknya, korban menemui tersangka di tempat yang sudah disepakati,” jelasnya.

Pertemuan keduanya berlangsung pada jam 19.22 WIB, di jembatan itu kata Arief, tersangka memberikan air mineral yang dikatakan tersangka sebagai obat penggugur kandungan, namun korban tidak mau meminumnya, justru korban malah memarahi tersangka dan terjadilah cekcok mulut antara tersangka dan korban.

Pelaku kejahatan kasus pembunuhan wanita muda bernama Nur Azizah, asal Desa Sungai Asam, dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kubu Raya, Selasa (21/03/2023) pagi. (Foto: Humas Polres Kubu Raya)

“Tersangka emosi dan mencabut pisau yang sudah disiapkannya di pinggang kirinya dan langsung menusuk perut bawah korban, selanjutnya pisau ditarik tersangka dan memasukkannya kembali ke perut atas sebelah kanan korban,” paparnya.

“Saat kejadian berlangsung, korban dengan posisi duduk di atas kendaraannya,” tambahnya.

Kemudian, pada saat tersangka hendak menyayat leher korban, terjadi perlawan, korban pada saat itu memegang pisau dan tangan tersangka dengan tujuan untuk menghentikan perbuatan tersangka, akan tetapi karena kondisi korban terluka parah. Akhirnya, tersangka berhasil menyayat leher korban dengan menggunakan pisau miliknya beserta jari tangan kanannya korban.

“Akibat luka yang sangat fatal itu, korban pun jatuh tersungkur ke bawah jembatan bersamaan dengan kendaraannya, kemudian tersangka turun ke bawah jembatan untuk memastikan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” kata Arief.

“Selanjutnya, tersangka mengambil dompet dan handphone korban selanjutnya pergi meninggalkan korban yang dalam keadaan bersimbah darah,” ungkapnya menambahkan.

Barang bukti kejahatan kasus pembunuhan wanita muda bernama Nur Azizah, asal Desa Sungai Asam, turut ditampilkan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kubu Raya, Selasa (21/03/2023) pagi. (Foto: Humas Polres Kubu Raya)

Sekitar 50 meter dari TKP, tersangka membuang pisau yang digunakan untuk membunuh korban ke semak-semak, selanjutnya tersangka membuang handphone dan dompet korban di sebuah parit dekat jembatan wilayah Pesantren Darud Tauhid.

“Tersangka membuang dompet dan handphone milik korban bertujuan menghilangkan jejak pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka, sehingga seolah olah korban menjadi korban pembegalan,” jelasnya.

Kapolres juga menjelaskan, berdasarkan hasil visum, didapati 2 luka tusuk pada perut bagian bawah sebelah kiri dan pada bagian perut di bawah rusuk sebelah kanan serta didapati juga 1 luka sayatan yang besar di leher korban dan juga terdapat 1 luka sobekan besar di pinggang belakang sebelah kiri serta luka sayatan pada jari tangan kiri korban. Kemudian berdasarkan hasil visum pula, diketahui kalau korban sedang dalam kondisi hamil 6 sampai 7 bulan.

Atas perbuatan keji tersangka, ia diancam dengan Pasal 340 KUHP, dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

8 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

8 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

9 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

9 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

9 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

10 hours ago