Sekda Ketapang Buka Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan Bagi Pelaku UMKM

KalbarOnline, Ketapang – Sekda Ketapang, Alexander Wilyo membuka sosialisasi layanan perseroan perorangan pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalbar di Hotel Asana Navada Ketapang pada Selasa (21/03/2023).

Adapun tema kegiatan tersebut yakni “Eksistensi Perseroan Perorangan Semakin Pasti, Solusi Dalam Kemudahan Berusaha Bagi Usaha Mikro dan Kecil Guna Peningkatan Perekonomian Masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat”.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Sekda dalam sambutannya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada narasumber yang hadir menyampaikan sosialisasi materi kepada pelaku UMKM di Kabupaten Ketapang.

“Saya harap dari kegiatan ini pelaku-pelaku UMKM ini mendapatkan kepastian dan perlindungan berusaha dari negara sehingga tidak ada kekhawatiran lagi,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa dalam berbagai kesempatan, dirinya telah menyampaikan agar seluruh jajaran pemerintah daerah, camat, lurah bahkan kepala desa untuk mendukung keberadaan UMKM khususnya di Kabupaten Ketapang.

“Saya sudah sampaikan surat edaran kepada semua pihak terutama jajaran pemerintah Daerah untuk menyediakan UMKM Corner, bahkan dalam setiap event-event agar disediakan produk dari UMKM,” tutur Sekda Ketapang.

Baca Juga :  Sekda Serahkan Paket Bantuan pada Kegiatan Safari Natal di Kecamatan Tumbang Titi

Selain itu, beliau menilai kegiatan sosialisasi ini sangat baik, agar pelaku UMKM bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya serta menyebarluaskan informasi yang didapatkan dari narasumber kegiatan ini.

“Saya minta nanti Ketua UMKM di Kabupaten Ketapang bisa mengkoordinir dan menyebarluaskan berita baik ini kepada saudara-saudara kita UMKM yang mungkin tidak menghadiri kegiatan ini,” pintanya.

Selanjutnya, terkait dengan perizinan, Sekda Ketapang mengatakan bahwa saat ini pemerintah sudah mengubah pola birokrasi yang lambat dan berbelit-belit.

“Memang sekarang paradigma pemerintahan itu harus mudah diakses cepat dan tanpa biaya, minimal murah, ini juga kita terapkan di Kabupaten Ketapang,” ucapnya.

“Jadi kesan birokrasi yang lambat atau terbelit-belit itu harus kita hilangkan, kita harus mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai amanah yang memang diberikan kepada kita,” pungkasnya.

Baca Juga :  Mal Pelayanan Publik akan Tempati Gedung Kapuas Indah

Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa Presiden RI Joko Widodo telah melahirkan satu terobosan baru melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 109 bagian lima Undang-Undang Cipta Kerja tersebut membuka peluang berdirinya perseroan hanya oleh 1 (satu) orang pemegang saham yang selanjutnya kita kenal dengan nama PT Perorangan. Dengan Perppu ini diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. (Adi LC)

Comment