DPRD Kota Pontianak Inisiasi Tiga Raperda, Apa Saja?

KalbarOnline, Pontianak – DPRD Kota Pontianak mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Ketiga Raperda itu adalah Raperda Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita, Raperda Pengaturan Pelaku Usaha yang Potensial dengan menggunakan Tapping Box dan Raperda Penyelenggaraan dan Penataan Rumah Susun (Rusun).

Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengapresiasi inisiatif DPRD Kota Pontianak tentang adanya raperda mengenai penggunaan tapping box.

Menurut Bahasan, penggunaan tapping box bagi wajib pajak potensial merupakan hal penting, sehingga dibutuhkan adanya peraturan daerah sebagai payung hukum dalam pelaksanaannya di masyarakat.

Tapping box sendiri merupakan perangkat atau alat yang dapat memonitoring transaksi usaha yang terjadi di tempat usaha atau alat perekaman data transaksi usaha.

“Dengan adanya perda ini, akan memudahkan pelayanan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kepada wajib pajak, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan cepat, efisien dan efektif,” ungkap Bahasan usai menyampaikan pendapat Wali Kota Pontianak pada rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (27/03/2023).

Baca Juga :  Pelayanan Jemput Bola IMB Pemutihan

Bahasan menambahkan, penyediaan tapping box ini juga untuk meningkatkan optimalisasi peningkatan pajak serta memudahkan pelaksanaan monitoring pembayaran dan pelaporan data transaksi usaha wajib pajak.

Dengan demikian, lanjutnya, sarana itu dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap nilai pajak yang harus dibayar dan dilaporkan sesuai dengan omzet yang diperoleh wajib pajak dalam satu kurun waktu masa pajak.

“Untuk itu perlu didukung dengan peralatan yang dapat merekam transaksi agar tidak ada penyelewengan pajak daerah yakni berupa tapping box,” sebutnya.

Kemudian, berkaitan dengan Raperda Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita, ia menjelaskan bahwa hal itu merupakan indikator utama kesejahteraan yang berkontribusi melalui keluarga sejahtera dan memberikan perhatian kepada investasi sumber daya manusia dalam rangka perlindungan dan penanganan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita.

“Pemerintah daerah perlu melakukan peningkatan akses kesehatan melalui program pelayanan kesehatan guna peningkatan derajat kesehatan manusia,” jelas Bahasan.

Untuk menekan jumlah kasus kematian pada ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita, perlu dilakukan upaya akselerasi peningkatan kesehatan dalam pelayanan sumber daya manusia, edukasi, pembinaan dan pengawasan dalam pelayanan.

Baca Juga :  10 Kali Raih WTP, Pemkot Pontianak Diganjar Penghargaan dari Menkeu

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka perlu adanya payung hukum tentang kesehatan kepada ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita berupa peraturan daerah,” imbuhnya.

Terkait Raperda Penyelenggaraan dan Penataan Rusun, Bahasan memaparkan, keberadaan rusun menjadi salah satu pemenuhan kebutuhan dasar akan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan dalam rangka efisiensi pemanfaatan ruang dan lahan di Kota Pontianak maka perlu adanya pengaturan mengenai penyelenggaraan dan penataan rusun.

“Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 13  Tahun 2021 tentang penyelenggaraan rusun yang menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengendalian penyelenggaraan rusun,” pungkasnya. (Jau)

Comment