KalbarOnline, Ketapang – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo menerima audiensi DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Ketapang, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Rabu (29/03/2023).
Tujuan kunjungan DPD PPNI Kabupaten Ketapang tersebut untuk mendiskusikan permohonan tentang penyerahan hibah gedung Sekretariat PPNI dari Pemerintah Daerah Ketapang kepada DPD PPNI Kabupaten Ketapang.
Sekda dalam kesempatan tersebut menyambut baik kunjungan pengurus DPD PPNI Kabupaten Ketapang.
“Saya atas nama Pemerintah Daerah sangat senang dan menyambut baik dengan adanya DPD PPNI di Kabupaten Ketapang, semoga kedepannya selalu menjadi mitra yang baik demi mewujudkan Ketapang Maju Menuju Masyarakat Sejahtera,” ucapnya.
Selanjutnya, menanggapi keinginan dan permohonan dari Pengurus DPD PPNI ini, sekda menyampaikan bahwa penyerahan tersebut sudah diproses untuk diserahkan kepada pengurus DPD PPNI Kabupaten Ketapang.
“Jadi, yang penting segala persyaratan segera dilengkapi agar proses berjalan lancar dan selanjutnya, saya minta kepada pengurus DPD PPNI agar berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas Kesehatan dan BPKB khususnya bidang aset untuk proses berikutnya,” ujar Alexander.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Kepala BPKAD, Kabid Aset Daerah BPKAD beserta jajarannya dan Kepala Dinas Kesehatan. (Adi LC)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…