Polres Kubu Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan “Berencana” Driver Ojol Maxim

KalbarOnline, Kubu Raya – Polres Kubu Raya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang driver ojek online (ojol) Maxim, Ahmad Faisal, pada Jumat (31/03/2023).

Rekonstruksi tersebut memuat sebanyak 40 adegan, dengan pelaku diperankan langsung oleh tersangka Supriyono dan korban Ahmad Faisal diperankan oleh salah satu personel polres.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Puluhan adegan yang ditampilkan dalam rekonstruksi tersebut dimulai dari pelaku memesan ojol, bertemu korban, diantar hingga pelaku membunuh dan membawa motor milik korban. Proses rekonstruksi berlangsung dengan pengawalan ketat dari petugas. Beberapa anggota keluarga korban juga hadir untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Pelaku yang diperankan langsung oleh tersangka Supriyono melakukan adegan saat ia memesan ojol Maxim. (Foto: Humas Polres Kubu Raya)
Pelaku yang diperankan langsung oleh tersangka Supriyono melakukan adegan saat ia memesan ojol Maxim. (Foto: Humas Polres Kubu Raya)

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Indrawan Wira Saputra menyatakan, dari rekonstruksi yang diperagakan oleh tersangka, terungkap bahwa pencurian dengan kekerasan tersebut telah direncanakan sebelumnya.

Wira mengatakan, kalau tersangka sengaja memilih motor yang masih bagus yang dikendarai oleh pengemudi ojek online, untuk dijual dan uangnya akan digunakan untuk biaya pulang ke kampung halaman.

Dalam rekonstruksi, pelaku diperankan langsung oleh tersangka Supriyono dan korban Ahmad Faisal diperankan oleh salah satu personel polres. (Foto: Humas Polres Kubu Raya)
Dalam rekonstruksi, pelaku diperankan langsung oleh tersangka Supriyono dan korban Ahmad Faisal diperankan oleh salah satu personel polres. (Foto: Humas Polres Kubu Raya)

Wira juga menjelaskan, bahwa tersangka telah mempersiapkan pisau yang digunakan untuk melukai korban. Pisau tersebut disimpan di dalam tas. Ketika korban membawa tersangka ke alamat tujuannya, tersangka mengambil tindakan untuk menguasai motor korban.

Baca Juga :  Jelang Pergantian Tahun, Kodam XII/Tpr Gelar Doa Bersama dan Konser Amal

Pelaku dijelaskan Wira, menikam korban Ahmad Faisal dari arah belakang hingga membuat korban jatuh tersungkur ke pinggir parit.

“Muncul niat tersangka untuk menghabisi nyawa korban karena ada perlawanan. Korban akhirnya dihabisi dengan digorok lehernya,” jelas Wira.

Rekonstruksi kasus pembunuhan driver ojol Maxim memuat sebanyak 40 adegan. (Foto: Humas Polres Kubu Raya)
Rekonstruksi kasus pembunuhan driver ojol Maxim memuat sebanyak 40 adegan. (Foto: Humas Polres Kubu Raya)

Wira menegaskan, atas perbuatan tersangka, ia dikenakan sangkaan Pasal 365 KUHP dengan pidana 15 tahun penjara atau Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun penjara.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, berkas perkara akan kami tahap satukan. Kemudian jika sudah lengkap, akan dilakukan tahap dua P21, melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa,” tegas Wira.

Baca Juga :  Diduga Sedang Pesta Narkoba, Tiga Muda-mudi Digerebek Polres Kubu Raya di Kamar Hotel

Sementara itu, Mertua korban, Yosi yang hadir dalam proses rekonstruksi berharap, agar pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya, karena ia menilai pelaku sangat sadis dalam aksinya. Yosi mengaku sangat kehilangan sosok menantunya yang baru 6 bulan berada di Kota Pontianak, dan menilai korban merupakan sosok yang sangat baik.

Pelaku yang diperankan langsung oleh tersangka Supriyono memerankan adegan saat ia menghabisi nyawa korban, Ahmad Faisal. (Foto: Humas Polres Kubu Raya)
Pelaku yang diperankan langsung oleh tersangka Supriyono memerankan adegan saat ia menghabisi nyawa korban, Ahmad Faisal. (Foto: Humas Polres Kubu Raya)

“Saya stres melihatnya, saya sampai berteriak-teriak melihat adegan per-adegan. Saya berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya,” puntanya.

“Dan saya berterima kasih kepada pihak kepolisian, Polres Kubu Raya, yang sudah bekerja keras mengungkap kasus ini dengan cepat,” pungkas Yosi. (Jau)

Sumber: Humas Polre kubu raya/Aipda Ade.

Comment