4 Pencuri Pupuk PT PGM KHLE Ditangkap Polsek Silat Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Polsek Silat Hilir jajaran Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar, berhasil mengungkapkan kasus pencurian pupuk milik perusahaan perkebunan sawit PT Persada Graha Mandiri Kebun Kapuas Hulu Estate (PT PGM KHLE) yang berlokasi di Dusun Rambutan/Salat, Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar melalui Kapolsek Silat Hilir IPDA Widiharso mengatakan, setelah menerima laporan kasus pencurian pupuk milik PT PGM KHLE, selanjutnya personel Polsek Silat Hilir melakukan penyelidikan dan kemudian diperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku pencurian tersebut dan mengamankannya.

“Kami berhasil mengamankan 4 pelaku yang masing-masing berinisial IS, AH, RS dan HF. Para pelaku tersebut mengakui telah melakukan pencurian pupuk di gudang milik PT PGM KHLE setelah dilakukan interogasi atau pemeriksaan,” kata IPDA Widiharso melalui keterangan persnya, Sabtu (08/04/2023).

Baca Juga :  Bupati Kapuas Hulu Sebut TMMD Sejalan dengan Visi "Kapuas Hulu Hebat"

IPDA Widiharso menjelaskan, adapun kejadian pencurian itu sendiri terjadi pada hari Senin tanggal 3 April 2023 sekira pukul 11.30 Wib. Saat itu, Riski (saksi) pergi ke gudang pupuk PT PGM KHLE untuk melakukan pengecekan atau kontrol. Setelah tiba di gudang pupuk tersebut, Riski merasa heran karena melihat tumpukan pupuk jenis borat yang sebagiannya telah hilang.

Selanjutnya, Riski pun melaporkan peristiwa tersebut kepada Manager Kebun yaitu Aris Darmadi. Dari situ, manager kebun, Kanit PAM, Riski, Fajar serta Nurrohim berangkat ke gudang pupuk tersebut untuk melakukan pengecekan kembali.

Baca Juga :  Kapolsek Sipyani Pimpin Rakor Penertiban PETI di Kecamatan Suhaid

“Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar ada pupuk jenis borat yang hilang dari dalam gudang tersebut,” kata dia.

IPDA Widiharso menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 83 (delapan puluh tiga) karung pupuk jenis borat merk Mahkota dengan berat masing-masing 25 Kg.

“Bahwa saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Silat Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk keempat pelaku atau tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tandas IPDA Widiharso. (Ishaq)

Comment