Categories: KetapangPolhum

Pastikan Hak Buruh Terpenuhi, SBSI 1992 Ketapang Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2023

KalbarOnline, Ketapang – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kabupaten Ketapang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2023 di kantor sekretariatnya di Jalan Gajah Mada, Komplek Palm Vista, Blok E nomor 34, Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan.

Tujuan didirikan posko ini adalah untuk menampung keluhan para pekerja terkait pemenuhan hak THR yang harus dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan regulasi yang ada.

Koordinator posko pengaduan THR , Lusminto Dewa mengungkapkan, alasan lain mendirikan kembali posko pengaduan THR 2023 karena masih banyak perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerja secara benar.

“Dari tahun ke tahun selalu saja ada pelanggaran terkait pembayaran THR, padahal perusahan sudah tahu regulasi pemberian THR, tetapi selalu dilanggar,” kata Lusminto saat ditemui di kantornya, Rabu (12/04/2023).

Lusminto menyebut kala sejak dibuka pada senin 10 april 2023 lalu, pihaknya telah menerima beberapa pengaduan dari pekerja terkait belum dibayarkannya THR oleh perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Selain secara offline yaitu dengan datang ke kantor. Kita juga membuka posko pengaduan online yaitu dengan nomor WhatsApp +62 813-5140-6211,” ungkapnya.

Ketua SBSI 1992 ini menjelaskan, kalau mengenai pembayaran THR ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

“Terbaru ada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan. Kita minta Pemkab Ketapang melalui dinas ketenagakerjaan juga ikut mengawasi soal ini dengan baik,” sampainya.

Lusminto juga meminta agar para pengusaha dan pihak perusahaan dapat melaksanakan aturan mengenai pemberian hak-hak terhadap pekerja itu dengan baik dan benar sehingga kedepan tidak ada lagi terjadi persoalan timbul yang dapat mengganggu iklim investasi di Ketapang.

“Kita minta juga kepada para pekerja agar tidak takut untuk melapor apabila ada hak-haknya yang tidak terpenuhi. Karena sudah saatnya para pekerja paham akan hak-haknya di tanahnya sendiri,” tandasnya. (Adi LC)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

14 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

15 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

16 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

16 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

16 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

16 hours ago