KalbarOnline, Kapuas Hulu – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Putussibau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023 kepada narapidana Rutan Kelas IIB Putussibau, Sabtu (22/04/2023).
Bertempat di Masjid At Taubah Rutan Putussibau, kegiatan pemberian remisi khusus ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023.
Melalui SK tersebut, sebanyak 56 orang warga binaan Rutan Kelas IIB Putussibau mendapat remisi khusus hari raya idul fitri 1444 H tahun 2023. Kegiatan penyerahan remisi khusus diserahkan langsung secara simbolis kepada 2 orang narapidana Rutan Putussibau.
Kepala Rutan Putussibau, Efendi Johan yang didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Martinus Jabak berharap, penyerahan remisi khusus tersebut mampu memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
“Serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang mereka jalani selama di Rutan Putussibau,” pungkasnya. (Ishaq)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…