KalbarOnline, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan 17 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di pemilu 2024. Satu diantaranya adalah Daud Yordan.
Penetapan 17 Bakal Calon Anggota DPD Kalbar di pemilu 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 294 Tahun 2023. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari pada 17 April 2023.
Berikut daftar 17 Bakal Calon Anggota DPD Kalbar di Pemilu 2024 yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran berdasarkan keputusan KPU:
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bakal Calon Anggota DPD Kalbar harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di pemilu 2024. Untuk dapil ini, persyaratan jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 2.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 7 kabupaten/kota.
Dari 17 nama bakal calon tersebut, terdapat 3 nama petahana yang akan maju lagi di pemilu 2024, diantaranya Christiandy Sanjaya, Maria Goreti dan Erlinawati.
Sebagai informasi, pada pemilu 2019, Christiandy berhasil merebut kursi DPD dengan perolehan suara terbanyak, yakni 406.304 pemilih. Sedangkan Maria Goreti memperoleh 287.341 suara dan Erlinawati memperoleh 259.058 suara. (Jau)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…