Pemkot Gelar Sosialisasi PBG dan Penyerahan Bantuan Operasional kepada Ratusan RT/RW se-Kecamatan Pontianak Selatan

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak menggelar sosialisasi berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Aula Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu (03/05/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh sebanyak 506 pengurus RT dan RW se-Kecamatan Pontianak Selatan.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono juga menyerahkan bantuan operasional secara simbolis kepada 414 RT dan 92 RW di sana.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Edi menjelaskan, PBG merupakan proses yang sangat penting dalam pembangunan sebuah gedung atau bangunan. Persetujuan ini melibatkan pihak-pihak terkait. PBG dilakukan untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan lingkungan yang ditetapkan.

“PBG ini supaya masyarakat tertib dalam mendirikan bangunan, penataan kota juga semakin tertib,” ujarnya.

Baca Juga :  Perkuat Jaringan Internet, Midji – Norsan Akan Kembangkan Pendidikan Berbasis Internet

PBG juga bertujuan untuk meminimalkan risiko terjadinya kerusakan atau kecelakaan pada gedung tersebut, serta memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan,” sebutnya.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono memberikan pemaparan sosialisasi kepada pengurus RT/RW. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono memberikan pemaparan sosialisasi kepada pengurus RT/RW. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)

Menurutnya, ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam proses persetujuan bangunan gedung, seperti perizinan, perencanaan, konstruksi, dan pengawasan. Selain itu, perlu juga memperhatikan aspek-aspek seperti dampak lingkungan, pemakaian lahan, keamanan dan aksesibilitas. Dalam melakukan persetujuan bangunan gedung, penting untuk melibatkan semua pihak terkait dan mempertimbangkan berbagai faktor yang ada.

“Hal ini dapat membantu memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi standar yang telah ditetapkan dan dapat digunakan dengan aman dan nyaman bagi penghuninya,” jelasnya.

Baca Juga :  Kedatangan Jurnalis Malaysia, Jajaki Peluang Kerja Sama antara Pontianak dan Kuching

Selain sosialisasi PBG, materi lain yang diberikan antara lain berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Kemudian, terkait pemberian bantuan operasional bagi RT/RW, Edi mengatakan bantuan itu sebagai bentuk pembinaan terhadap RT/RW dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta penguatan kelembagaan RT dan RW.

“Semoga bantuan ini bisa menyemangati para pengurus RT/RW dalam memberikan pelayanan kepada warganya,” ungkapnya. (Jau)

Comment