KalbarOnline, Kubu Raya – Tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil menciduk pelaku pencurian barang senilai total Rp 15 juta di sebuah rumah kosong di Gang Mawar, RT 023/RW 001, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (01/05/23) jam 10.00 WIB lalu.
Pelaku berinisial RH alias Rudi (29 tahun), warga Kuala Dua yang berprofesi sebagai buruh bangunan. Rudi merupakan penjahat kambuhan yang pernah dipenjara dalam kasus kriminal yang sama (residivis).
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Saragih Hasiholan menyampaikan, adapun barang-barang yang diambil pelaku dari rumah kosong tersebut, diantaranya 1 buah kompor gas merk Rinnai Turbo, 30 buah piring makan, 2 lusin sendok makan, 1 set panci masak, 4 cangkir minum, 2 buah tabung gas 3 Kg warna hijau, 1 buah magic com merk Sharp, 1 buah gerinda pemotong besi merk Yamato, 1 buah knalpot asli Honda Supra,1 buah mesin air merk Panasonic.
“Sartinem, pemilik rumah sekaligus korban dari kejadian itu merugi hingga Rp 15 juta,” kata Hasiholan, Rabu (03/05/2023).
Hasiholan menerangkan, rumah tersebut dalam kondisi kosong lantaran ditinggal mudik ke Jawa oleh pemiliknya. Sartinem baru mengetahui kejadian rumahnya dibobol maling setelah mendapat telepon dan diinformasikan oleh tetangganya.
“Informasi dari tetangganya melalui telepon bahwa rumahnya telah dimasuki maling, korban yang saat itu dalam perjalanan pulang ke Kabupaten Kubu Raya bergegas pulang ke rumahnya dan menyaksikan rumah miliknya dalam keadaan pintu dapurnya terbuka dan beberapa barang miliknya telah raib,” terangnya.
Tak tunggu lama, korban pun mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya untuk ditindaklanjuti. Tim Joker Polsek Sungai Raya yang menerima aduan korban langsung mendatangi TKP.
“Tim Joker Polsek Sungai Raya langsung melakukan olah TKP, setelah mengantongi ciri-ciri pelaku dari informasi warga setempat, tim bergerak untuk menciduk terduga pelaku pencurian tersebut,” katanya.
Penangkapan pelaku, kata Hasiholan, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Kuala Dua. Di mana kurang dari 12 jam pada jam 02.00 WIB, Tim Joker Polsek Sungai Raya yang dipimpin Kanit Lidik Polsek Sungai Raya, IPTU Sani berhasil menuntaskan kasus pencurian dengan mengamankan RH alias Rudi di rumahnya beserta barang bukti.
“Dan pelaku mengakui perbuatannya saat di interogasi secara singkat,” terangnya.
Diketahui, pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara membengkas pintu dapur rumah korban dengan menggunakan sebatang besi ulir yang sudah disiapkan, selanjutnya masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik korban.
“Saat ini RH alias Rudi seorang residivis pencurian sudah kami amankan di Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyidikan mendalam,” katanya.
Lebih lanjut Hasiholan menyampaikan, bahwa niat pelaku mengambil barang-barang tersebut untuk dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk kebutuhannya sehari-harinya, namun belum sempat menjual hasil curiannya, pelaku sudah diciduk oleh Tim Joker Polsek Sungai Raya.
“Pelaku sempat memiliki niat untuk melarikan diri pada saat ditangkap, namun Joker sigap dalam mengantisipasi niat pelaku pada saat diamankan,” tegas Hasiholan.
Akibat perbuatannya, kini pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan maksimal ancaman 7 tahun penjara. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
KalbarOnline, Ketapang - Memperingati Hari Guru Nasional 25 November 2024, PT Cita Mineral Investindo Tbk…
KalbarOnline, Pontianak - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan mengundang para alumni Program Pendidikan Reguler…
KalbarOnline, Putussibau – Polres Kapuas Hulu menggelar apel pergeseran pasukan sekaligus pengecekan sarana dan prasarana…
KalbarOnline, Azerbaijan - Pemerintah Indonesia melalui Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia, Hashim Djojohadikusumo berhasil memikat…
KalbarOnline, Ketapang - Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di daerah…
KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri Pagelaran Seni Budaya Melayu "Pawai Astagune Raksasa…