Categories: Kubu Raya

Didasari Bukti dan Pengakuan, Polres Kubu Raya Tetapkan HK Tersangka Pencurian dan Penggelapan

KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang pria berusia 43 tahun berinisial HK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan penggelapan sebuah kendaraan sepeda motor, kulkas, mesin, dan tabung gas. Korban dalam kasus ini adalah kakak ipar tersangka yang mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.

Kasus ini terjadi pada saat korban menitipkan kunci rumahnya yang beralamat di Jalan Sungai Raya Dalam, Komplek Serdam Permata Khatulistiwa, Blok F 18 Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya kepada istri tersangka sebelum pergi ke Kabupaten Sambas pada Kamis (23/03/2023).

Namun, pada hari Jumat (28/04/23) jam 08.00 WIB, saat korban kembali ke rumahnya, ia kaget karena barang-barangnya berupa sebuah kendaraan sepeda motor, kulkas, mesin, dan tabung gas 3 Kg telah raib. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, mengatakan, bahwa HK sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ade juga menjelaskan bahwa HK mengambil kunci rumah korban dari dalam tas istrinya secara diam-diam sebelum melakukan aksinya.

“Saat ini HK sudah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus pencurian dan penggelapan,” terang Aipda Ade, Kamis (04/05/2023).

“Kasus ini bermula saat korban menitipkan kunci rumahnya kepada istri tersangka, di mana istri tersangka merupakan adik ipar korban, secara diam-diam HK mengambil kunci rumah korban dari dalam tas istrinya, kemudian mendatangi rumah korban dan mengambil barang-barang tersebut,” ungkapnya.

Tersangka berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya di rumahnya di Jalan Adisucipto Kelurahan Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dan langsung diamankan ke Polres Kubu Raya.

“Tersangka ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya di rumahnya setelah melakukan aksinya dan langsung diamankan ke Polres Kubu Raya pada pukul 16.00 WIB,” ujar Ade.

Dalam keterangan resminya, Aipda Ade mengatakan, bahwa tersangka mengaku akan menjual barang-barang tersebut dan menggunakan uangnya untuk keperluan obat-obatan dan berobat.

“Dan dalam Kasus ini tersangka mengakui perbuatannya,” katanya.

Tindakan pelaku ini melanggar perkara pidana Pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara,” tegas Aipda Ade. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

12 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

12 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

13 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

13 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

13 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

13 hours ago