Categories: Kayong Utara

Ahli Waris Menolak Penobatan Tengku Muhammad Sebagai Raja Sukadana ke-VII

KalbarOnline, KKU – Sebagian besar ahli waris Raja Tengku Akil yang tergabung dalam Yayasan Sultan Abdul Jalil Syah menyatakan penolakan atas penobatan Tengku Muhammad Yani Rudiansyah bin Tengku Yahya sebagai Raja Sukadana ke-VII yang akan diselenggarakan pada tanggal 12 – 14 Mei 2023 di Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.

Salah seorang pengurus Yayasan Kerajaan Sukadana, Tengku Heri Suriansyah bin Tengku Mochtar AH mengatakan, penolakan itu didasari fakta sejarah berdasarkan dokumen surat.

Menurutnya, berdasarkan arsip surat Tengku Ismail dan Tengku Abdul Hamid, bahwa Tengku Simbab saja tidak ada jabatan dan tidak ada jasa pada Daulat Government maupun kepada Kerajaan Sukadana.

“Dalam surat Penolakan Nomor : 12.011/YSAJS/V/2023 Perihal Penobatan Raja Sukadana ke-VII kami ahli waris memaparkan beberapa alasan penolakan sesuai dengan arsip dan dokumen sejarah asli yang kami miliki,” kata Tengku Heri.

Lebih lanjut, merujuk pada surat IKRAKERSA nomor: 011/IKRAKERSA/XI/2022 tanggal 25 November 2022 yang melampirkan surat Keputusan Residen Borneo Kalimantan Bagian Barat Nomor 1406 tanggal 11 September 1946 yang menyatakan bahwa Tengku Yahya (Ayahanda dari H Tengku Muhammad Yani Rudiansyah) untuk melanjutkan kepemimpinan pamannya setelah yang bersangkutan cukup dewasa, tidak dapat dijadikan dasar karena sampai akhir masa hidupnya Tengku Yahya tidak pernah dinobatkan sebagai Raja Sukadana.

Ditambahkan, Tengku Yahya Bin Tengku Ismail Bin Tengku Simbab juga tidak berhak meneruskan tahta kerajaan karena berdasarkan arsip surat dari Tengku Ismail Bin Tengku Abdul Hamid kepada P Toean Onderafdeelingschef di Soekadana pada tanggal 4 Juli 1946 (terlampir) menyatakan bahwa Tengku Simbab saja tidak ada menjabat apa-apa dan tidak ada jasa pada Daulat Government maupun kepada Kerajaan Sukadana.

“Dan Tengku Ismail bapaknya Tengku Yahya juga tidak ada pekerjaan apa-apa pada negeri,” tukasnya.

“Arsip-arsip sejarah yang kami miliki, bahwa raja terakhir Sukadana adalah Penembahan Tengku Muhammad Bin Tengku Abdul Hamid yang ditetapkan secara bulat oleh 14 Kepala Kampung dalam script notulensi pada Rapat Pemilihan Penembahan Keradjaan Soekadana pada tanggal 9 Juli 1946 (terlampir),” katanya.

“Tengku Muhammad menjadi Penembahan/Kepala Swapradja sampai tahun 1959 dan sampai Kerajaan Sukadana dibubarkan” tegasnya.

Kemudian menurutnya, bahwa dasar surat Keputusan Residen Borneo juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan atau membatalkan pada Penobatan Tengku Muhammad Bin Tengku Abdul Hamid adalah sebagai Raja Sukadana.

Berdasarkan alasan dan bukti-bukti sejarah tersebut bahwa Tengku Muhammad Yani Rudiansyah Bin Tengku Yahya tidak berhak menjadi Raja Sukadana ke-VII. (Santo)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Transisi PAUD Menyenangkan, Windy Bacakan Dongeng hingga Ajak Anak di Pontianak Sarapan Sehat

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…

3 hours ago

Sutarmidji Siap Turun Tangan Tata Kawasan Sungai Jawi

KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…

3 hours ago

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

4 hours ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

5 hours ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

5 hours ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

5 hours ago