KalbarOnline, Pontianak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melakukan penahanan terhadap 2 tersangka pembangunan instalasi pengolahan air limbah lindi TPA sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak tahun 2020, Jumat (12/05/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Yulius Sigit Kristanto dalam keterangan persnya menyampaikan, penahanan dilakukan usai keduanya dilimpahkan (tahap 2) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu Tinorma Butar Butar selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Efendi selaku Direktur PT Menarabaja Saranasakti selaku Pelaksana Kegiatan,” jelasnya.
Yulius menyampaikan, penahanan yang didasari oleh Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak itu dilakukan selama 20 hari, terhitung tanggal 12 Mei 2023 sampai dengan 31 Mei 2023.
Untuk diketahui, pembangunan instalasi pengolahan air limbah lindi pada TPA sampah ini memiliki nilai kontrak pekerjaan semula Rp 3.925.260.213,62 yang selanjutnya diadendum menjadi Rp 3.990.411.013,62.
“(Namun) sampai dengan berakhirnya kontrak per Desember 2020 mesin reaktor pengolahan air limbah Industri tidak berfungsi,” kata Yulius.
Selain itu, dalam proses pembangunan tersebut, volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB, namun dilaporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 persen.
“Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.015.056.093 (satu miliar lima belas juta lima puluh enam ribu sembilan puluh tiga Rupiah),” pungkas Yulius. (Jau)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…