KalbarOnline, Pontianak – Tim Monitoring Efektivitas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Tim TPPO) Komnas HAM melakukan kunjungan kerja ke Kota Pontianak dan Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat pada 22 – 26 Mei 2023.
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI, Putu Elvina menjelaskan, timnya melakukan diskusi terfokus dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, kelompok masyarakat sipil dan korban TPPO yang berhasil dilakukan pencegahan pemberangkatan.
“Selain itu, tim juga melakukan pemantauan lokasi perbatasan Indonesia-Malaysia dan kondisi jalan keluar masuk yang diduga sebagai jalur tikus di sekitar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk,” ucapnya, Jumat (26/05/2023).
Dari kunjungan tersebut, pihaknya mendapat beberapa temuan. Pertama, permasalahan TPPO di Provinsi Kalimantan Barat merupakan situasi nyata dan masih faktual terjadi hingga saat ini, serta berpotensi menjadi keberulangan sehingga berada pada kondisi darurat untuk dilakukan pencegahan dan penanganan karena akan berdampak pada timbulnya permasalahan sosial yang baru, terutama di daerah perbatasan baik Sambas maupun Entikong.
Letak geografis Provinsi Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia, hubungan kekerabatan masyarakat di daerah perbatasan kedua negara, kemudahan mendapatkan pekerjaan terutama di sektor non-formal di luar negeri, minimnya kualitas sumber daya manusia (SDM) pekerja non-prosedural, pengangguran, tingkat ekonomi masyarakat, serta minimnya sosialisasi dan informasi hingga ke tingkat desa terkait TPPO dan kerentanannya merupakan faktor pendorong dari terjadinya TPPO di Provinsi Kalimantan Barat.
Mirisnya, perempuan dan anak masih menjadi profil terbanyak korban TPPO, utamanya terkait modus eksploitasi seksual.
“Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di tingkat provinsi dan kabupaten sebagai sarana koordinasi dan evaluasi dalam upaya meningkatkan pencegahan dan penanganan TPPO secara sistematis tidak berjalan optimal. Koordinasi lintas dinas dan instansi vertikal masih bersifat parsial dan bukan dalam kerangka kerja Gugus Tugas TPPO Daerah,” sebutnya.
Kemajuan teknologi telah disalahgunakan oleh pelaku TPPO untuk bertransaksi dan berkomunikasi tanpa harus bertemu langsung dengan korban sebagai upaya memutus jaringan sehingga menyulitkan penelusuran keberadaan pelaku saat terjadi tindak pidana TPPO.
“Sebagian kasus TPPO diawali dengan adanya kesepakatan antara pelaku dan korban yang tidak disadari resikonya oleh korban,” ucapnya.
Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM RI merekomendasikan agar pemerintah provinsi, kabupaten/kota di Kalimantan Barat segera mengidentifikasi dan melakukan intervensi terhadap faktor-faktor pendorong terjadinya TPPO, terutama bagi masyarakat Kalimantan Barat di perbatasan Indonesia-Malaysia sebagai pelintas melalui jalan tradisional/jalan tikus untuk tujuan bekerja secara non-prosedural.
Kemudian membuka lapangan kerja dan kesempatan kerja yang sama bagi masyarakat dengan mengedepankan hak-hak para pekerja yang berasaskan hak asasi manusia.
Mengoptimalkan fungsi Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai sarana peningkatan kapasitas SDM terlatih yang akan bekerja di dalam dan ke luar negeri.
Kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat maupun pemerintah kabupaten yang berbatasan langsung dengan Malaysia serta BP2MI untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar provinsi/kabupaten kota asal pekerja.
“Hal ini dapat didasarkan pada data pemulangan terkait daerah asal untuk lebih mengoptimalkan pencegahan melalui edukasi maupun intervensi terhadap faktor-faktor terjadinya TPPO di daerah asal,” terangnya.
Tidak hanya itu, fungsi dan peran Satgas/Gugus Tugas TPPO di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota juga harus lebih diefektifkan.
Selanjutnya, menyediakan alokasi anggaran yang memadai dalam rangka pencegahan dan penanganan kasus-kasus TPPO di Provinsi Kalimantan Barat.
Komnas HAM RI juga mendorong adanya persamaan persepsi di antara Aparat Penegak Hukum dan penguatan kapasitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan gabungan APH termasuk anggota Pengamanan Perbatasan (Pamtas) TNI yang bertugas di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Kemudian, adanya penguatan fungsi pencegahan melalui diseminasi dan sosialisasi tentang migrasi yang aman dan bahaya TPPO, penguatan fungsi dan peran Pemerintah Desa dalam pencegahan TPPO.
Terakhir, perlunya program penguatan dan pendampingan bagi korban TPPO yang diselenggarakan secara sistematis sebagai upaya pemenuhan hak korban sekaligus mendorong proses penegakan hukum terhadap pelaku guna mencegah keberulangan terjadi. (Indri)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…