Satres Narkoba Polres Sekadau Tangkap Pengedar Sabu di Taman Lawang Kuari

KalbarOnline, Sekadau – Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau menangkap satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono melalui Kasat Resnarkoba AKP Salahudin membeberkan, pelaku itu berinisial RZ (20 tahun), ia diamankan petugas di Taman Lawang Kuari Sekadau, pada Jumat (26/05/2023) malam sekitar pukul 18.30 WIB.

“Sebelumnya, kita sudah ada laporan dari masyarakat bahwa akan ada orang jual beli narkoba jenis sabu, kemudian anggota di lapangan melakukan penelusuran dan pelaku berhasil diamankan,” ungkap Salahudin, Sabtu (27/05/2023).

Baca Juga :  Ka Rutan Putussibau Benarkan Pegawainya Joshuari Tertangkap Narkoba pada Malam Tahun Baru

Di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam sebuah plastik klip berukuran kecil. Barang bukti lain yang turut diamankan yaitu satu lembar kertas timah rokok dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu.

Salahudin menambahkan, terkait barang bukti sabu tersebut, selanjutnya akan dilakukan penimbangan serta pengujian di laboratorium BPOM. Kemudian disisihkan untuk barang bukti di persidangan.

Baca Juga :  Tutup Rakor Finalisasi Penyusunan LPPD, Wabup Aloy Harap Sekadau Naik Peringkat

“Kita sudah lakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap pelaku dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika,” pungkasnya. (Jau)

Comment