Bejat! Pria 41 Tahun di Kubu Raya Perkosa Pelajar 13 Tahun, Videonya Dikirim ke Orang Tua

KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang pria berusia 41 tahun berinisial RD, warga Desa Sumber Karya, terpaksa ditangkap Polres Kubu Raya lantaran diduga melakukan rudapaksa atau perkosaan terhadap pelajar berusia 13 tahun.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menerangkan, perkosaan yang dilakukan RD kepada korban, sebut saja Bunga, dilakukan di bawah ancaman, bahwa pelaku akan menyebarkan video syur korban dengan teman laki-lakinya berinisial SN yang sebelumnya direkam RD.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Rudapaksa korban dengan ancaman akan menyebarkan video syur korban yang direkam oleh pelaku,” ujarnya saat dikonfirmasi sejumlah media, Senin (29/05/2023).

Aipda Ade lalu menerangkan, bahwa kejadian itu pun bermula saat Bunga yang berumur 13 tahun bersama teman lelakinya SN menghabiskan waktu malam Minggu di sekitar Jalan Poros TR 2, Desa Jangkang II, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (29/04/2023).

Namun, malam yang seharusnya menyenangkan itu berubah menjadi mimpi buruk bagi Bunga, di mana Bunga dan teman lelakinya kepergok oleh RD saat tengah bermesraan. Dari situ, Bunga kemudian diminta melayani nafsu bejat kedua pelaku–ketika RD mengancam akan menyebarkan rekaman video syur korban dan teman lelakinya.

Baca Juga :  Ditinggal Pergi Acara Maulid Nabi, Rumah Lansia di Sungai Ambawang Terbakar

“Karena takut akan hal itu, korban terpaksa melayani nafsu bejat RD dan SN tersebut dalam upaya untuk menjaga penyebaran rekaman yang dapat menghancurkan masa depannya. RD dan SN menyetubuhi korban secara bergantian,” terang Ade.

Setelah melayani nafsu bejat RD dan SN, korban disuruh pulang dan tidak melaporkan kejadian itu kepada siapa pun. Namun kejadian itu akhirnya terbongkar pada saat orang tua korban mendapatkan kiriman video melalui WhatsApp dari nomor handphone yang tidak dikenalnya pada Rabu (10/05/2023).

“Video itu menampilkan adegan yang tidak pantas yang diduga adalah korban,” kata Ade.

Selanjutnya, orang tua korban pun menanyakan hal itu kepada anaknya dan korban mengakui bahwa benar dirinya sudah disetubuhi RD dan SN dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

“Dan pada hari Kamis (11/05/2023) pagi, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti. Kemudian setelah interogasi singkat oleh Tim PPA dibantu Polsek Kubu melakukan penangkapan terhadap RD, kemudian secara introgasi singkat RD mengakui perbuatannya,” terang Ade.

Namun pada saat akan menciduk SN, lanjut Ade, pelaku sudah tidak berada di kampungnya, dan sampai detik ini, SN masih diburu oleh Tim Jatanras Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Hermanus : Penyusunan Musrembang Prioritaskan Pembangunan

“Terhadap RD sudah ditetapkan selaku tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak,” papar Ade.

Sebelum menutup keterangannya, Ade mengingatkan bahwa kasus ini hendaknya menjadi pengingat bagi para orang tua akan perlunya edukasi sejak dini terhadap perilaku-perilaku selayaknya orang dewasa lakukan.

“Dan memperketat pengawasan anak dalam penggunaan media sosial/internet, agar hal serupa tidak terulang kembali dan memakan korban lainnya,” tegas Ade. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya.

Comment