KalbarOnline, Pontianak – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Sambas berinisial KA (36 tahun) menjadi tersangka dalam kasus ITE terkait pembuatan dan penyebaran meme adu domba Ustadz Hatoli dengan Ida Dayak.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, pelaku KA membuat meme dengan objek Ustadz Hatoli tentang pengobatan Ida Dayak yang dituliskan bahwa pengobatan tersebut menggunakan minyak babi.
“Pada 25 April 2023 Satreskrim Polres Sambas mendapatkan laporan dari Ustadz Hatoli yang menjadi objek meme tentang pengobatan Ibu Ida dayak. Meme ini disebarkan ke Facebook dengan nama akun @markusreho,” ungkap Petit kepada awak media dalam jumpa pers, Rabu (31/05/2023).
Di dalam postingan tersebut, pelaku KA membuat meme dengan statement:
“Buat masyarakat muslim khususnya pengobatan dayak pakai minyak babi dan bantuan iblis karena ilmu dayak ilmu iblis, pesulap merah kalau muslim jangan takut dengan orang kafir kami juga punya kekuatan panglima dari sultan sambas,” tulis meme tersebut.
Petit menerangkan, pelaku menggunakan akun palsu untuk menyebarkan meme tersebut ke media sosial. Pelaku adalah seorang WBP di Rutan Sambas dengan beberapa kasus, diantaranya adalah kasus narkoba, pencabulan, manipulasi, data ITE, dan penipuan dengan penggelapan dengan hukuman penjara 18 tahun.
Pada konferensi pers itu pula, ditayangkan video permintaan maaf dari KA atas tindakannya tersebut.
“Saya KA meminta maaf sebesar-besarnya kepada warga Kalbar khususnya suku adat Dayak dan Melayu karena saya sadar sudah membuat dan menyebarkan Ida Dayak dan Ustadz Hatoli dengan bermaksud membuat dan menyebarkan meme adalah mengikuti postingan pesulap merah yang viral, dengan menyatakan bahwa pengobatan Ibu Ida Dayak menggunakan minyak babi,” kata pelaku.
“Dikarenakan perbuatan saya menjadi kegaduhan masyarakat Kalbar saya menyesal, saya menyatakan akan bertanggung jawab dan mengikuti konsekuensi hukum. Saya meminta maaf kepada warga Kalbar dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” sambungnya.
Petit juga mengungkapkan, bahwa KA berusaha melakukan trik agar terhindar dari masalah tersebut dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp 15 juta kepada rekan-rekannya agar mengakui perbuatan yang dilakukannya tersebut.
“Memang ada beberapa trik dari yang bersangkutan untuk menghindar dari kasus ini dengan menghubungi temannya 2 orang dengan memberikan uang Rp 15 juta, untuk mengakui bahwa meme yang ditulis, yang dibuat itu bukan KA yang menyebarkan meme, tapi teman-temannya, mereka tidak menyetujui itu,” tukasnya.
Dirreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sardo Mangatur menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari berita di medsos yang sangat masif pada 23 April 2023.
“Mulai viral di kalangan masyarakat terutama di WhatsApp grup persatuan komunitas Dayak, termasuk komunitas Dayak di kecamatan-kecamatan. Sempat menanyakan kepada kami apakah meme ini benar, untuk itu kami dari krimsus berkoordinasi dengan Polres Sambas melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Penyelidikan pun dilakukan hingga ke Jawa Timur, dan mulai terbuka asal usul penyebar pertamanya di media sosial Facebook dengan posisi di Rutan Kabupaten Sambas.
“Kami lakukan penyidikan mendalam di rutan, terungkaplah sudah identitas palsu tersangka itu. Dia memiliki upaya untuk membayar rekannya di dalam penjara agar mengakui perbuatan tersebut, akan tetapi saat diselidiki itu diperintahkan oleh tersangka dengan menggunakan akun palsu. Dia membuat meme tersebut menggunakan handphone di dalam lapas Sambas,” tukasnya. (Indri)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…