KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan melalui Sekda Ketapang, Alexander Wilyo menyampaikan, bahwa berdasarkan laporan hasil audit BPK RI melalui BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Pemkab Ketapang kembali diganjar dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 9 kalinya, pada Selasa (09/05/2023) lalu di Kota Pontianak.
Hal itu disampaikan Sekda Ketapang kepada Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi sebagai pimpinan rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran (TA) 2022, Selasa (06/06/23) di Gedung DPRD Ketapang.
Sekda menyebut, bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022 juga dilampiri dengan Laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang mana audit tersebut harus sudah dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Lebih lanjut, terkait opini WTP tersebut, Alexander menyatakan kalau hal itu menggambarkan, bahwa pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang telah sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik dan merupakan hasil kerja keras bersama, baik oleh pemerintah daerah dan jajaran maupun DPRD Kabupaten Ketapang dan jajaran.
Sekda juga berharap, prestasi yang membanggakan ini tetap dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, selain pemeriksaan terkait dengan laporan keuangan TA 2022, BPK RI juga melakukan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan sistem pengendalian intern yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pemeriksaan LKPD Kabupaten Ketapang TA 2022.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat beberapa catatan dan rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat untuk segera ditindaklanjuti guna perbaikan pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Ketapang pada tahun berikutnya.
“Dari pemeriksaan BPK terdapat catatan dan rekomendasi. Kami meminta agar segera ditindaklanjuti agar praktik dan tata kelola keuangan daerah kita semakin baik pada tahun-tahun depan,” ujar Alexander.
Sebagai tambahan, opini WTP atau unqualified opinion adalah laporan pemeriksaan dari BPK RI yang menyatakan bahwa laporan keuangan pada entitas yang diperiksa, tersaji secara wajar dalam semua hal, menyangkut material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. (Adi LC)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…