Polres Kubu Raya Patroli Hotspot Karhutla dan Sosialisasikan Undang-Undang PPLH

KalbarOnline, Kubu Raya – Polres Kubu Raya melakukan patroli pada titik-titik hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan lahan Dusun Mulyorejo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, pada Jumat (09/06/2023) siang.

Kegiatan patroli karhutla itu dipimpin oleh pimpinan lapangan Regu 4 Standby On Call Polres Kubu Raya, IPDA Muhadi, pada pukul 14.00 WIB.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Dalam pelaksanaan kegiatan patroli dan monitoring karhutla, personil regu ini melakukan sambang kepada masyarakat sekitar, petani, dan pemilik lahan. Petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan mengenai bahaya karhutla.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menyampaikan, salah satu pesan yang disampaikan adalah petugas yakni meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian flora dan fauna serta memelihara ekosistem dan lingkungan hidup, dalam upaya melindungi masyarakat.

Baca Juga :  Polres Kubu Raya Tangkap Warga Dusun Limbung, Sebabkan Kebakaran 5 Hekare Lahan Dekat Bandara Supadio

“Terlebih (menjaga) transportasi udara dari dampak kebakaran hutan dan lahan, serta untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan masyarakat.” ujar Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Polres Kubu Raya melakukan patroli hotspot karhutla di Dusun Mulyorejo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, pada Jumat (09/06/2023) siang. (Foto: Polres Kubu Raya)
Polres Kubu Raya melakukan patroli hotspot karhutla di Dusun Mulyorejo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, pada Jumat (09/06/2023) siang. (Foto: Polres Kubu Raya)

Ade mengatakan, selain itu petugas juga mensosialisasikan mengenai Undang-Undang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108, yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar.

“Sanksi yang diberlakukan minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar,” jelasnya.

Ditegaskan Ade, bahwa apabila ada pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Meninggal Dunia Akibat Tersengat Listrik

“Kegiatan ini sesuai perintah dari Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengantisipasi terjadinya pembukaan lahan dengan cara membakar,” terangnya.

“Jangan membiarkan perbuatan salah menjadi benar, mari kita bersama mengubah kebiasaan yang salah menjadi suatu kebiasaan yang baik, sehingga tidak merugikan orang lain dan berdampak membahayakan kesehatan, lingkungan, transportasi maupun ekonomi,” tegasnya. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Comment