Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pejabat negara saat ini bisa dilakukan secara online.
Bahkan, laporan tersebut bisa diakses secara umum oleh seluruh masyarakat.
LHKPN sendiri merupakan daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN dan ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai informasi, para pejabat negara wajib setiap tahun pelaporan LHKPN.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2022, dan UU Nomor 7 Tahun 2016.
Kini, masyarakat bisa memantau LHKPN para pejabat negara, seperti dilansir dari laman resmi Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya itu, masyarakat juga bisa melaporkannya jika menemukan harta kekayaan yang tidak benar atau kurang.
Seluruh mekanisme tersebut digunakan sebagai bentuk pencegahan korupsi yang melibatkan peran dari masyarakat luas.
Nah, jika ingin melihat hasil laporan LHKPN para pejabat negara, kamu bisa melakukan langkah-langkah berikut ini.
KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…
KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…
KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…