Tak terima Ditegur, Ibu di Kubu Raya Aniaya Anak Tiri

KalbarOnline, Kubu Raya – Tak terima ditegur, seorang ibu berinisial NI (45 tahun) melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya, pria berinisial AS (32 tahun). Penganiayaan ini terjadi di Dusun Arjo Binangun, Desa Sungai Nipah, Kecamatan Teluk Pakedai.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menerangkan, kejadian tersebut berawal ketika AS anak tiri pelaku memberikan teguran kepada NI (ibu tiri) agar tidak merusak lahannya saat mengambil pasir.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Namun, NI tidak menerima atas teguran tersebut dan melontarkan kata-kata kasar terhadap AS, kemudian keduanya terlibat cekcok adu mulut. Ketegangan semakin meningkat ketika NI tiba-tiba mengambil sebatang kayu 5×7 ± 80 cm dan memukulkannya terhadap AS.

Baca Juga :  Desa Sungai Nibung Bakal Nikmati Layanan Internet Berkecepatan Layaknya di Kota

“Akibat pemukulan itu, AS mengalami luka di telinga sebelah kiri. Ia pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Teluk Pakedai,” kata Ade saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/06/2023).

Ia menjelaskan, kalau kejadian tersebut berlangsung di halaman rumah AS, yang berlokasi di Dusun Arjo Binangun, RT 01, RW 01, Desa Sungai Nipah, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (08/06/2023).

“NI tidak terima atas teguran AS dan melakukan pemukulan dengan menggunakan sebatang kayu yang mengenai paha, badan dan telinga sebelah kiri AS hingga mengalami luka,” katanya.

“Laporan telah kami terima, dan saat ini unit Reskrim Polsek Teluk Pakedai sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut untuk mengungkap fakta dan kebenaran kasus penganiayaan yang dilakukan oleh NI terhadap AS sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” terang Ade Ade lagi.

Baca Juga :  EO: Konser Dewa 19 Tidak Batal, Tapi Ditunda untuk Waktu yang Tidak Ditentukan

Atas pelaporan ini, Polres Kubu Raya pun mengimbau agar masyarakat mempercayakan proses penyidikan kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Dengan demikian, kasus ini dapat segera terungkap, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Ade. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment