KalbarOnline, Kapuas Hulu – Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu mengamankan 2 orang terkait kasus narkoba di Jalan Nek Aun, Kelurahan Hilir Kantor, Kecamatan Putussibau Utara. Di mana salah satunya merupakan pegawai kontrak di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas Hulu berinisial ES.
“Barang bukti di bawah satu gram. Dua pelaku inisial DHU dan ES, sudah kita amankan,” kata Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing.
Sementara Kepala Dishub Kabupaten Kapuas Hulu, Serli mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan adanya salah seorang stafnya berinisial ES yang ditangkap polisi.
“Itu dari staf saya yang lain. Dia itu tenaga kontrak tempat kami. Dia ditangkap sendiri informasinya,” beber Serli ketika dikonfirmasi.
Serli menegaskan, dirinya selama ini sudah melakukan pembinaan dan pendekatan kepada yang bersangkutan. Bahkan, ES sering dibawa jalan untuk dibina.
“Kami juga melakukan pembinaan kepada ES itu pada saat penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK). Di SPK itu ditangani juga seluruh tenaga kontrak Dishub. Di SPK itu tercantum tenaga kontrak dilarang terlibat narkoba,” jelasnya.
“Dengan tertangkapnya ES oleh polisi, maka yang bersangkutan akan terancam dengan pemecatan,” tegas Serli. (Ishaq)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…