Bangga KUHP Karya Anak Bangsa, Gubernur Sutarmidji: Kalau Perlu Seluruh Produk Hukum Peninggalan Penjajah Itu Diganti

KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan acara Kumham Goes To Campus 2023 terkait KUHP baru, di Gedung Konferensi Universitas Tanjungpura Pontianak, Kamis (15/06/2023).

Acara ini dihadiri oleh Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, Gubernur Kalbar, Sutarmidji, Rektor Universitas Tanjungpura, Garuda Wiko dan peserta lainnya,  Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan Undang-Undang KUHP Pidana kepada masyarakat khususnya kalangan mahasiswa.

Wamenkumham RI dalam sambutannya menjelaskan, dalam KUHP yang lama terdapat sejumlah pasal yang dinilai diskriminasi terhadap golongan masyarakat dan dalam KUHP lama lebih pada orientasi hukum kearah balas dendam.

Visi dan misi dalam KUHP yang baru tidaklah berorientasi pada hukum pidana klasik yakni hukum pidana sebagai sarana balas dendam. KUHP Nasional akan berorientasi pada hukum pidana modern yakni keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitasi.

“Sehingga kita akan merubah pola pikir aparat penegak hukum, keadilan Korektif ditujukan kepada pelaku, artinya apa harus ada sanksi yang diberikan kepada pelaku sebagai tindakan koreksi bahwa perbuatannya salah, namun pengertian sanksi di KUHP Nasional, tidak hanya penjara namun juga tindakan,” ujarnya.

Dalam pidatonya, Gubernur Sutarmidji mengapresiasi atas adanya KUHP baru tahun 2023, karena bukan merupakan hal yang mudah untuk mewujudkan lahirnya peraturan perundang-undangan KUHP baru menggantikan peraturan lama yang sudah menjadi pedoman dalam pelaksanaan penanganan perkara hukum pidana di Indonesia.

“Kita harus berbangga, setelah lebih dari 70 tahun bahkan lebih dari itu, kita menggunakan produk Belanda dalam sistem hukum kita. Tahun ini kita sudah punya KUHP hasil anak bangsa sendiri. Dan tentunya sudah menyesuaikan dengan sumber hukum kita. Yaitu hukum Islam, hukum adat, hukum Eropa,” katanya.

Selanjutnya, menurut mantan Wali Kota Pontianak itu, KUHP produk Belanda yang sebenarnya mengandung unsur pembagian golongan yang dapat merugikan masyarakat Indonesia dengan isi kandungan yang ada pada pasal-pasal KUHP lama. Banyak keistimewaan pada produk hukum buatan Belanda demi keberlangsungan beberapa kepentingan, di mana perlakuan yang tidak sama di mata hukum sebagai pembuat dan perumus aturan yang ada.

Gubernur berharap, dengan adanya KUHP yang baru, semua berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan hukum pidana yang berlaku. Jika terjadi kekurangan atas produk hukum yang baru ini agar dapat dilakukan penyempurnaan oleh lembaga-lembaga khusus dalam perumusan KUHP.

“Kita harap semua bisa berjalan dengan baik, kalau masih ada kekurangan pasti akan ada penyempurnaan. Karena lembaga lembaga yang khusus untuk itu sudah ada, kalau perlu seluruh produk hukum peninggalan penjajah itu diganti,” harapnya.

Gubernur juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia terkhusus masyarakat Kalimantan Barat, untuk memahami isi dari KUHP baru dan tidak sembarang menilai dan berkomentar lebih sebelum memahami isi kandungan yang ada.

“Kita berbangga bahwa kita sudah bisa melahirkan KUHP, tidak gampang membuat suatu undang-undang. Bijak dalam memberikan penilaian, jangan serampangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan berbeda,  Rektor Untan Garuda Wiko berharap, acara Kumham Goes To Campus ini dapat menjadi forum pertukaran pemikiran dan diskusi yang produktif menuju pada pemberlakuan government final ke depan dalam penegakan hukum. Sehingga KUHP memberikan jalan bagi berlakunya Hukum yang hidup di masyarakat dengan kearifan lokal yang sangat berbhineka.

“Jalan ini tentu kita harapkan dapat mengakhiri kesan kompetisi antara hukum negara dengan hukum yang berlaku di masyarakat menjadi koeksistensi hukum negara dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Garuda pun menyatakan, Untan Pintianak sangat siap berkolaborasi bersama Kemenkumham RI untuk melakukan kegiatan yang dapat memperkuat implementasi kualifikasi nasional melalui riset, inventarisir hukum adat yang masih hidup, membangun komunikasi dengan pemuka adat atau ahli hukum adat yang memahami betul hukum yang hidup di dalam masyarakat lokal. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Kecelakaan di Jalan Trans Kalimantan, Satu Pengendara Meninggal Dunia

KalbarOnline, Ketapang - Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di daerah…

10 hours ago

Hadiri Pagelaran Seni Budaya Melayu, Bupati Martin: Jadikan Ketapang Aman Bagi Seluruh Etnis yang Ada

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri Pagelaran Seni Budaya Melayu "Pawai Astagune Raksasa…

10 hours ago

Semarak HUT Korpri, Pj Sekda Ketapang Ikuti Senam Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

KalbarOnline, Ketapang - Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Donatus Franseda menghadiri senam massal dalam rangka…

10 hours ago

Sebut Paslon 01 Didukung Seluruh Daerah Ketapang, Martin Rantan: Buktinya Ada yang datang dari Simpang Hulu dan Hulu Sungai

KalbarOnline, Ketapang - Dewan Pertimbangan Partai Golkar Ketapang, Martin Rantan menegaskan, pasangan calon bupati dan…

10 hours ago

Ribuan Masyarakat Padati Kampanye Akbar Paslon Bupati Ketapang Farhan-Leo di Lapangan Sepakat

KalbarOnline, Ketapang - Ribuan pendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang nomor…

10 hours ago

Kasus Kekerasan Perempuan Marak Terjadi di Kampus, Satgas PPKS Untan Ajak Mahasiswa Berani Lapor

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional, Universitas Tanjungpura (Untan)…

11 hours ago