KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji menyentil pemerintah pusat yang menuntut Kabupaten Kapuas Hulu untuk menjaga habis-habisan 51 persen alamnya yang masuk dalam status kawasan konservasi. Sementara di sisi lain, masyarakat di Bumi Uncak Kapuas itu dengan susah payah menjual hasil kebunnya sendiri, berupa tanaman kratom.
“Kapuas Hulu 51 persen itu wilayah konservasi, harus dijaga, kemudian penghasilan masyarakat di sana dari budi daya kratom, kalau itu dilarang apa tidak pusing itu bupati mencarikan ini (pengganti sumber pendapatan masyarakat),” ungkapnya.
Hal itu disampaikan gubernur di hadapan para bupati dan wali kota serta camat se-Kalbar saat membuka rapat koordinasi (rakor) bertema “Kolaborasi Pemerintah Daerah (Pemda) Menuju Good Governance dan Peran Strategis Camat dalam Tata Kelola Pemerintahan”, di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (21/06/2023).
Padahal, lanjut Sutarmidji menjelaskan, Kabupaten Kapuas Hulu sendiri memiliki luas wilayah yang hampir setara dengan luas Provinsi Jawa Barat plus Banten. Dengan artian, 51 persen alam yang harus dijaganya juga sangat luas. Sementara menurutnya, tidak mungkin menjaga kelestarian alam itu tanpa melibatkan masyarakat.
“Kita barter saja, kami jaga (taman nasional) betung karihun dan danau sentarum, tapi anda (negara pengimpor) beli ini kratom, kalau tidak kita tidak jaga itu (taman nasional). Masyarakat kita bisa (dengan terpaksa) merambah itu (taman nasional), kalau tidak, bagaimana mereka (masyarakat) mau makan,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, baik pertemuan, rapat-rapat, kunjungan maupun agenda-agenda lainya yang dilakukan bersama pemerintah pusat, Gubernur Kalbar, Sutarmidji selalu meminta agar Kabupaten Kapuas Hulu mendapat perhatian lebih. Termasuk salah satunya soal legalisasi tanaman kratom yang tumbuh subur di sana.
Teranyar, Sutarmidji sangat mendorong agar pemerintah pusat segera mengatur tata niaga bagi tanaman kratom ini. Karena berdasarkan data yang ada, terdapat sekitar 300 ribuan petani yang mengandalkan perekonomiannya pada tanaman endemik tersebut.
“Kalau saya tidak bicara pelarangan (lagi), sekarang yang kita pikirkan 300 ribu kehidupan masyarakat Kalbar ini. Lebih bagus (diatur) tata kelola (niaganya),” katanya baru-baru ini.
Sutarmidji menyampaikan, bahwa tanaman kratom asal Kalbar sebenarnya sudah memiliki pangsa pasar yang jelas. Namun karena belum adanya regulasi yang mengatur, maka kratom asal Kalbar pun jadi sulit dipasarkan.
“Sudah sering saya sampaikan, kratom ini pasarnya ada, Amerika, beberapa negara bagian eropa juga ada (permintaan),” kata dia.
Sutarmidji pun merasa heran, mengapa kratom yang memiliki pasar legal di luar negeri harus dilarang. Padahal kratom tidak dilarang di semua negara, dan bahkan ada negara yang memanfaatkan kratom sebagai obat terapi bagi mereka yang ketergantungan pada zat adiktif.
Maksud Sutarmidji, pemerintah pusat hanya tinggal mengatur regulasi ekspor–ke negara-negara mana saja yang dibolehkan dan tidak, termasuk misalnya untuk di dalam negeri. Dengan begitu, setidaknya ribuan petani kratom di Kalbar ini mendapat kejelasan, ke mana produknya akan dipasarkan.
“Kalau lah memang (kratom) ini berbahaya, zat adiktifnya lebih tinggi, yang jadi pertanyaan saya, kenapa ada negara yang bisa menerima? Padahal semua jenis narkotika dalam bentuk apapun kan dilarang, semua negara melarang. Bahkan Belanda yang awalnya melegalkan ganja, sekarang sudah mau melarang. Kan gitu,” terangnya.
Sejauh ini, menurut data yang dimilikinya, terdapat sekitar 20 juta batang pohon kratom yang tumbuh subur di Kalbar. Tanaman itu tumbuh secara alami sebagai bagian dari keanekaragaman hayati di hutan hujan tropis provinsi ini, khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kalau dilarang, lalu harus dimusnahkan? (Bisa) gundul itu Kapuas Hulu,” katanya.
Kesimpulannya, Sutarmidji meminta agar persoalan kratom ini tidak berlarut-larut. Selain fungsi ekologisnya, yang lebih penting lagi adalah mengenai hajat ekonomi masyarakatnya.
“Tidak bisa dibiarkan (berlarut) antara dilarang atau tidak, artinya mereka bisa dipermainkan (pasar), dibilang kualitas tidak baguslah, akhirnya dikembalikan barangnya,” katanya.
Sementara jika aturan mengenai tata niaga kratom ini sudah jelas dan dibolehkan, maka Pemprov Kalbar sendiri, kata dia, pun akan segera menyiapkan berbagai dukungan fasilitas yang diperlukan, agar kratom yang akan dipasarkan petani nantinya benar-benar terjamin kadar dan mutunya.
“Bahkan, ketika senator Amerika bersama asosiasi kratom dari Amerika datang ke sini, mereka siap (bangun laboratorium), bahkan siap untuk memfasilitasi (standar mutu) itu,” kata Sutarmidji. (Jau)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…