Categories: Pontianak

Penetapan Tersangka Direktur PT SPSJ oleh PPNS Disnakertrans Kalbar Dinilai Tidak Sah, Begini Fakta Sidangnya

KalbarOnline, Pontianak – Perkara antara PT Sari Pati Semudun Jaya (SPSJ) sebagai pemohon dengan PPNS Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat sebagai termohon pada Pengadilan Negeri Pontianak akan segera selesai dan mendapatkan putusannya.

Perkara Nomor 3/Pid.Pra/2023/PN Ptk tersebut diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal yakni Tri Retnaningsih pada hari Jumat 23 Juni 2023 kemarin dan sudah sampai pada sidang kesimpulan masing-masing pihak.

Seperti diketahui, bahwa sidang prapeadilan ini bermula atas penetapan tersangka Komisaris dan Direktur PT SPSJ oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan di Disnakertrans Kalbar di Pengadilan Negeri Pontianak.

Pembukaan sidang raperadilan ini telah digelar di Pengadilan Negeri Pontianak pada Jumat (16/06/2023) lalu, dan kini tinggal menunggu putusan.

Kuasa hukum para pemohon yaitu Nur Rohman dan Akbar Hidayatullah dari kantor IJW menyampaikan, terdapat beberapa kesimpulan dari para pemohon berdasarkan pada jawaban, duplik, bukti surat, saksi-saksi serta fakta persidangan yang terjadi pada selama persidangan, yaitu pertama keberatan termohon terhadap saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan oleh para pemohon untuk diambil sumpahnya sangat tidak berdasarkan pada hukum.

Karena mengingat Pasal 146 ayat (1) angka 3, Herziene Inlandsch Reglement (HIR) terkait dengan pengunduran diri saksi yang pada intinya saksi yang berkaitan oleh kedudukan pekerjaan atau jabatan bisa mengundurkan diri sebagai saksi.

Namun apabila saksi tidak keberatan maka saksi bisa diambil sumpah dan dimintai keterangannya. Sehingga menurut IJW, keberatan termohon terkait tidak disumpahnya saksi fakta para pemohon sangat tidak beralasan, tidak berdasarkan pada hukum dan tidak sesuai dengan Hukum Acara Perdata.

Kedua, para pemohon menyimpulkan bahwa dalam penetapan tersangka oleh termohon tidak terdapat dua alat bukti yang cukup. Hal itu terbukti berdasarkan pada bukti surat dan pemeriksaan saksi termohon pada saat persidangan yang hanya membuktikan surat saja.

Selanjutnya, dalam persidangan terbukti bahwa surat ketetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon objek dugaan tindak pidananya kabur dan tidak jelas. Dalam berita acara kesepakatan yang juga ditandatangani termohon menyatakan, kalau tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut mulai tahun 2020 sampai pada tahun 2022, selain itu juga menerangkan secara detail ada berapa NPP dan berapa rupiah tunggakannya.

Sedangkan dalam Surat Ketetapan Tersangka menyebutkan tunggakan iuran mulai tahun 2018 sampai tahun 2022 dan tidak menyebutkan berapa rupiah total tunggakannya. Sehingga IJW menilai, objek pidana dalam surat ketetapan tersangka tersebut dinilai kabur dan tidak jelas, yang konsekuensi hukumnya adalah tidak sah.

Berdasarkan pada jawaban, duplik termohon dan fakta di persidangan terbukti bahwa termohon mengakui 3 orang dari 4 orang yang ada dalam Sprindik Disnaker Kartu Tanda Pengenal sebagai PPNS telah habis masa berlaku kartunya. Selain itu juga, termohon mengakui bahwa 3 orang tersebut sedang dalam proses pengajuan permohonan perpanjangan masa berlaku kartu tanda pengenalnya.

Berdasarkan itu, maka menurut IJW, termohon sudah melanggar ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Permenkumham RI Nomor 5 Tahun 2016 tentang PPNS sehingga menurut kami proses pro justitia yang dilakukan oleh termohon tidak sah dan batal demi hukum.

Maka berdasarkan pada kesimpulan di atas, IJW selaku penasihat hukum para pemohon berharap permohonan praperadilan kliennya dikabulkan seluruhnya oleh yang mulia hakim pemeriksa dan mengadili perkara ini. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

6 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

7 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

8 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

8 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

8 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

8 hours ago