Categories: HeadlinesKubu Raya

Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Setengah Miliar Buat Judi, Pria Pontianak Diciduk Polisi Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya –  Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Ambawang jajaran Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial HY (35 tahun) lantaran diduga menggelapkan uang senilai hampir setengah miliar di perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, HY ditangkap usai pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana penggelapan uang di PT Sukadana Djaya yang berlokasi di Jalan Alianyang, Blok F3, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

“(HY) selaku kolektor. Akibat perbuatan karyawannya, pihak dari manajemen perusahaan (PT Sukadana Djaya) melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ungkap Ade, Kamis (06/07/2023) pagi.

Ade menerangkan, HY yang merupakan warga Kota Pontianak itu awalnya telah dicurigai saat pihak perusahaan melakukan audit keuangan. Di mana tercatat adanya ketidaksesuaian antara penagihan keuangan dari customer pada bulan Desember 2022 hingga bulan Mei 2023 dan sampai pada tanggal 4 Juli 2023.

“Pihak perusahaan melaporkan tindak pidana penggelapan yang dilakukan HY dengan kerugian sebesar Rp 453.086.739 (empat ratus lima puluh tiga juta delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah),” beber Ade.

Setelah mendapat laporan itu, HY pun diamankan oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang di rumahnya Jalan Putri Candramidi, Kelurahan Sui Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, beserta barang bukti 223 lembar faktur penjualan, pada Selasa (04/07/23), sekitar pukul 12.30 Wib.

“Kepada penyidik Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang pada saat pemeriksaan, HY mengakui perbuatannya, di mana penagihan uang kepada customer tidak disetorkan kepada kasir perusahaan, dan uang tersebut digunakan HY untuk bermain judi online dan keperluan pribadinya sehari-hari,” ungkap Ade.

Atas perbuatannya, HY dijerat Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

14 minutes ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

18 minutes ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

18 minutes ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

18 minutes ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

20 minutes ago

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…

34 minutes ago