Dalih Jalankan Program Diet, Seorang Ibu di Kubu Raya Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Kubu Raya – Satuan Narkotika Polres Kubu Raya menciduk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial KMH (44 tahun), warga Desa Sungai Ambangah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP B Pandia mengungkapkan, penangkapan KMH ini atas informasi masyarakat. Dari informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan secara intensif.

“Informasi yang kami dapati, bahwa ada seorang perempuan yang membawa narkoba jenis sabu dari Beting (Pontianak) ke Desa Sungai Ambangah. Dari informasi tersebut tim melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Pandi saat dikonfirmasi, Senin (10/07/2023) pagi.

Selanjutnya, pada hari Sabtu (08/07/23) pukul 17.30 WIB, tim melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan di Desa Kumpai Besar, Kecamatan Sungai Raya dengan cara memberhentikan pelaku yang saat itu sedang berkendara menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :  Pakai Sabu, Reza Artamevia Terancam Hukuman 12 Tahun

“Saat melakukan penggeledahan, tim menemukan kantong klip berwarna putih yang diduga narkoba jenis sabu di dalam helm merek GM hitam milik KMH, dengan disaksikan warga, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Pandia.

Setelah dilakukan penyidikan, KMH mengaku bahwa narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0.64 gram itu dibelinya seharga Rp 270 ribu dari seseorang berinisial AC di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, untuk program diet yang dilakukannya.

“Dalil KMH saat dilakukannya penyidikan, narkoba jenis sabu tersebut dibelinya seharga Rp 270 ribu dari seseorang berinisial AC di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur untuk program diet yang dilakukannya,” ulas Pandia.

Baca Juga :  Dugaan Pembabatan Hutan Mangrove Begini Penjelasan DPRKP-LH

Atas perbuatannya, KMH lantas dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar tisu warna putih dan 1 (Satu) buah helm GM hitam.

“Dan kasus ini masih kami dalami,” tutup Pandia. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment