KalbarOnline, Pontianak – Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson menyampaikan, bahwa saat ini terdapat 610 warisan budaya tak benda yang sudah tercatat di Kalbar, di mana 60 diantaranya sudah ditetapkan sebagai 60 warisan budaya. Sedangkan objek diduga cagar budaya yang tercatat saat ini sebanyak 242 dan yang baru ditetapkan sebanyak 21 objek.
“Kita harus mampu mengangkat budaya-budaya ini untuk mendukung di sektor pariwisata (guna) mengangkat ekonomi masyarakat,” kata Harisson saat menghadiri Rapat Koordinasi Teknis dan Sosialisasi Program Pelestarian Kebudayaan di Kalbar, di Hotel Golden Tulip, Kota Pontianak, Senin (10/07/2023).
Dirinya menyampaikan, bahwa Pemprov Kalbar terus berupaya untuk mengabadikan dan melakukan pelestarian terhadap budaya-budaya yang ada, baik berupa cagar budaya maupun warisan budaya tak benda. Untuk itu, diperlukan pula sinergi yang baik dari masyarakat, tokoh adat, para akademi, arkeolog dan pemerintah daerah, baik dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat.
“Pemprov Kalbar tentu terus berupaya untuk mengabadikan cagar-cagar budaya agar tidak rusak untuk supaya nanti anak cucu kita masih dapat mengetahui dan mengenal budaya-budaya nenek moyangnya,” ujar Harisson.
“Kalau di Kalbar ini ada Rumah Melayu, Rumah Betang, ada juga Rumah Baluk Sebujit di Kabupaten Bengkayang dan juga kesenian-kesenian atau pola-pola kehidupan masyarakat yang berbasis pada kebudayaan dengan berbagai macam etnis dan suku yang ada di Kalbar,” tambahnya.
Untuk diketahui, merujuk pada peraturan yang berlaku, bahwa bahwa pemerintah berwenang menetapkan status benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan atau kawasan cagar budaya sebagai cagar budaya nasional.
Cagar budaya dapat dipersingkat menjadi Cagar Budaya Nasional apabila memenuhi beberapa syarat, yakni wujud kesatuan dan persatuan bangsa, karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia, cagar budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya dan sedikit jumlahnya di Indonesia.
Selain itu yang menjadi kriteria lainnya, yakni bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya lintas negara dan lintas daerah, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat dan atau contoh penting kawasan permukiman tradisional, lanskap budaya dan atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah.
Kemudian, dengan adanya penetapan cagar budaya menjadi cagar budaya nasional itu, selanjutnya akan memberikan kewenangan serta tanggung jawab kepada pemerintah dalam melaksanakan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dari cagar budaya tersebut.
Penetapan cagar budaya nasional sebagai suatu hal penting bagi bangsa Indonesia, yang akan menyelamatkan secara fisik aset penting bangsa sebagai sumber daya budaya yang kondisinya rapuh dan terancam punah. Dari segi nilai, merupakan salah satu upaya memperkokoh jati diri, memperkuat identitas dan pembentukan karakter bangsa dengan melihat dan mempelajari nilai-nilai yang tercermin dari cagar budaya nasional. (Jau)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…