Temukan 145 Kartu Pengenal PPNS Ketenagakerjaan se-Indonesia Tak Berlaku, IJW Ajukan Audiensi ke Kemenkumham

KalbarOnline, Nasional – Direktur Advokasi IJW, Nur Rohman menyampaikan bahwa pihaknya bakal mengajukan permohonan audiensi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia terkait temuan adanya sekitar 145 PPNS di seluruh Indonesia yang sudah habis masa berlaku kartu tanda pengenal PPNS-nya.

“Tentu hal tersebut menjadi masalah tersendiri bagi PPNS Ketenagakerjaan terkait dengan keabsahan pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS dalam penegakan hukum tindak pidana khusus,” katanya melalui keterangan pers yang diterima wartawan, Selasa (11/07/2023).

Nur Rohman menjelaskan, bahwa tujuan audiensi tersebut dalam rangka untuk meminta penjelasan sekaligus terkait dengan penjelasan dan kepatuhan peraturan a quo.

“Mengingat jika berdasarkan pada Pasal 24 peraturan a quo, maka PPNS Ketenagakerjaan yang sudah habis masa berlakunya maka tidak sah lagi untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai PPNS Ketenagakerjaan,” jelas dia.

Menurut Nur Rohman persoalan ini tentunya harus menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi Kemenkumham RI c.q Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang memiliki wewenang untuk mengevaluasi dan bahkan memberhentikan PPNS apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan a quo itu.

“Faktanya kami dari IJW menemukan ada sekitar 145 PPNS seluruh Indonesia yang sudah habis masa berlaku kartu tanda pengenal PPNS-nya,” jelasnya.

Sebelumnya, Nur Rohman menjelaskan, bahwa penyidik yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah penyidik kepolisian maupun Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 1 KUHAP, yakni “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan”.

“Artinya bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana khusus sebagaimana PPNS yang ada di lembaga atau kementerian masing-masing,” katanya.

Adapun wewenang tugas dan fungsinya, PPNS tersebut berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan.

Terkait keberadaan dan fungsi PPNS ini, lanjut Nur Rohman, juga berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

“Dalam Pasal 23 peraturan a quo menyebutkan ‘Kartu tanda pengenal Pejabat PPNS merupakan keabsahan wewenang dalam melaksanakan tugas dan fungsi’. Selanjutnya dalam Pasal 24 peraturan a quo juga mengatur pengajuan perpanjangan kartu tanda pengenal PPNS,” terangnya.

“Berdasarkan pada uraian di atas, maka kami bermaksud untuk mengajukan permohonan audiensi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk meminta penjelasan sekaligus terkait dengan penjelasan dan kepatuhan peraturan a quo,” tuntas Nur Rohman. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

7 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

7 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

8 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

8 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

8 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

8 hours ago