KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji memberikan penjelasan soal pokok-pokok pikiran (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalbar yang direalisasikan dalam bentuk hibah. Hal tersebut menurutnya boleh saja diusulkan asal penentuan besaran hibahnya tetap menjadi kewenangan gubernur sebagai kepala daerah.
“Pokir itu dalam bentuk hibah (harus) jelas dulu apa? Hibah tanggungjawabnya yang menentukan itu bukan mereka (anggota DPRD), yang menentukan itu gubernur besarannya. Itu masalahnya di situ, kalau mereka usulkan tempatnya, usulkan saja, gak ada yang melarang, tapi tidak boleh menentukan jumlahnya (nominal),” ungkap Sutarmidji kepada awak media, Kamis (13/07/2023).
Midji–sapaan karibnya mengingatkan, bahwa otoritas penentuan hibah itu ada pada gubernur. Meski yang bertanggung jawab adalah penerima hibah, tapi mengenai jumlah yang diberikan, tetap menjadi kewenangan gubernur.
“Nah biasanya kalau pokir (dalam bentuk hibah) kan sudah dipatok (nominal), ini sekian, tidak bisa. Jangan sampai (untuk) organisasi tingkat provinsi (Pemprov) memberi hibah Rp 100 juta, tapi lewat pokir bisa Rp 200 juta, untuk (organisasi) tingkat desa, itukan salah. Selama ini begitu yang terjadi,” terangnya.
Orang nomor satu di Kalbar itu mengatakan, sejak beberapa tahun terakhir, dirinya sudah menolak jika hibah diberikan dalam bentuk pokir, dan ditentukan besarannya oleh anggota DPRD pemilik pokir. Sudah beberapa tahun belakangan sudah tidak ada, tapi kemudian muncul kembali di tahun 2022 lalu.
“Saya sudah tidak mau, beberapa tahun itu sudah tidak ada, tapi tahun kemarin itu (2022) oleh (biro) Kesra ditampung, itu yang saya tidak setuju. Semuanya kan perlu proses penertibannya (agar pokir tidak lagi dalam bentuk hibah),” jelasnya.
Sutarmidji pun menegaskan, selama dirinya masih menjabat gubernur, ia tak ingin lagi ada pokir anggota DPRD yang diberikan dalam bentuk hibah.
“Nanti kalau gubernur yang lain mau, silahkan, tidak ada masalah. Bukan kita tidak mau ini, dewan misalnya, kan lebih untung, tidak dihitung dengan pokir (pokir untuk hal lain), jadi usulkan saja (ke pemprov),” kata dia.
Ia lantas menyarankan agar permohonan hibah diusulkan langsung ke pemerintah provinsi (pemprov) lewat sistem yang ada. Karena usulan hibah bisa diajukan secara daring melalui website Sistem Online Hibah dan Bantuan Sosial Kalimantan Barat (Sohib Kalbar).
“Usulkan saja (hibah), semua permohonan hibah yang masuk di tahun 2022 itu ditampung, tidak ada yang tidak, semuanya (ditampung). Karena kan sudah ada sistem Sohib, tinggal kita lihat layak atau tidak layaknya,” pungkasnya. (Jau)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…