Categories: Kubu Raya

Polisi Tangkap Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya –  Tim Joker Polsek Sungai Raya jajaran Polres Kubu Raya berhasil menangkap dua spesialis pembobol rumah kosong di Kabupaten Kubu Raya. Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku melakukan pemetaan wilayah dan survei tehadap rumah yang akan mereka jadikan target operasi.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menyatakan, kedua pelaku pencurian berinisial HO (39 tahun) dan SO (44 tahun) alias Atong ini berhasil diringkus setelah teridentifikasi melalui rekaman kamera CCTV. Dua pelaku yang notabene merupakan residivis dalam kasus yang sama itu ditangkap di lokasi yang terpisah.

“HO ditangkap Tim Joker di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Nurul Huda Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu (16/07/2023). Hasil dari introgasi singkat HO mengakui perbuatannya bersama SO,” kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (21/07/2023).

Dari interogasi singkat petugas terhadap HO, didapati informasi tekait lokasi persembunyian SO. Dari situ, petugas pun langsung melakukan penyisiran. SO berhasil ditangkap di terminal bus Jalan Adi Sucipto saat hendak melarikan diri.

“Pada saat di terminal Bus sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan SO, namun pelarian pelaku berhasil dihentikan oleh petugas dan menangkap SO. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyidikan mendalam,” terang Ade.

Ade mengungkapkan, cara kedua tersangka melakukan aksi pencurian tersebut yakni dengan cara membongkar rumah secara bertahap. Hari pertama SO membobol pintu garasi belakang, hari kedua merusak ventilasi pintu di dalam garasi dan hari ketiga SO dan HO masuk ke dalam rumah korban melalui ventilasi dan mengeragas barang-barang milik korban. Setelahnya, kedua pelaku keluar dari pintu dapur.

Ade menambahkan, aksi pencurian tersebut diketahui pada saat korban baru pulang dari kampung halamannya di Kabupaten Mempawah, di mana sejumlah barang telah hilang, seperti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MX, 1 (satu) buah mesin cuci, 1 (satu) buah TV, 1 (satu) buah magicom, 1 (satu) buah antena dan 1 (satu) buah kipas angin.

“Korban meninggalkan rumahnya dari tanggal 20 Juli 2023 dan pulang pada tanggal 1 Juli 2023, saat pulang ke rumah korban kaget barang-barang miliknya tersebut sudah tidak ada, dan atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sungai Raya,” jelas Ade.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian itu dijerat oleh Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

10 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

11 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

12 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

12 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

12 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

12 hours ago