Dua Anggota TNI Dituntut Penjara Seumur Hidup hingga Dipecat Usai Bawa Sabu 20 Kg dari Malaysia

KalbarOnline, Pontianak – Dua anggota TNI AD yang ditangkap tim gabungan Polda Kalbar dan Bea Cukai karena membawa 20 Kg sabu dari Malaysia dituntut dipecat dari kemiliteran.

Dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer Letkol Sus Emanjaya, Serka AM yang terbukti menyelundupkan 20 Kg sabu dari Malaysia dipidana penjara seumur hidup dan dipecat dari kedinasan militer. Sementara terhadap Serma T dituntut enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp 2 miliar dan dipecat dari kemiliteran.

Sebelumnya, pada awal Februari 2023, Polda Kalbar bersama Bea Cukai menangkap keduanya di Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur. Saat digeledah dalam mobil yang mereka kendarai ditemukan 20 Kg sabu. Berdasarkan pemeriksaan sabu itu didapat mereka dan akan dikirim ke Kampung Beting Kota Pontianak.

Pada paparan oditur saat membacakan tuntutan, terkuak juga fakta bahwa AM telah 6 kali berhasil mengirim sabu ke Pontianak. Dari 6 pengiriman itu AM telah mendapatkan upah hingga ratusan juta rupiah.

Juru Bicara Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Hakim Mayor Chk FX Agus Sulistio menjelaskan, dari berbagai pertimbangan berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti, oditur militer memohon kepada majelis untuk menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer terhadap terdakwa AM.

Terdakwa T, oditur memohon kepada majelis untuk dipidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan, pidana denda Rp 2 miliar subsider 5 bulan dan pidana penjara dipecat dari dinas militer.

Atas tuntutan oditur tersebut, ia menyampaikan penasihat hukum para terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang 20 November, Berikut Sinopsis Drama China See Her Again

KalbarOnline - Drama thriller terbaru China berjudul See Her Again dibintangi William Chan dan tayang…

12 seconds ago

Ria Ricis Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan, Meski Eks Karyawan Sudah Minta Maaf

KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…

44 minutes ago

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

1 hour ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

2 hours ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

2 hours ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

2 hours ago