KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang pria berinisial NI (68 tahun), kelahiran Surabaya, ditangkap Satuan Reserse Polres Kubu Raya lantaran diduga sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan di Dusun Wonosari, Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Fantastisnya, akibat perbuatannya lahan seluas kurang 60 hektare persegi hangus terbakar.
“Benar, kami sudah mengamankan seorang lelaki yang diduga keras pelaku karhutla di Desa Sungai Bulan. Saat ini, pelaku masih dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya,” ujar Kapolres Kubu Raya AKB Arief Hidayat kepada awak media, Sabtu (29/07/2023).
Sebelumnya, Polres Kubu Raya dan polsek jajaran gencar melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dalam membuka lahan pertanian maupun perkebunan.
Tindakan itu melanggar Pasal Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Ancaman hukuman pidananya adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Arief menjelaskan, penangkapan itu berawal dari titik panas atau hotspot yang terdeteksi dari satelit pada aplikasi dashboard (pedoman) Lancang Kuning di lokasi Dusun Wonosari, Desa Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Merespon kejadian itu, petugas Polres Kubu Raya dan polsek setempat dan dibantu stakeholder terkait dan Masyarakat Peduli Api (MPA) menuju ke lokasi dan melakukan pemadaman dan pendinginan. Kendati dengan peralatan seadanya, namun upaya pemadman tetap dilakukan, demi agar kebakaran tidak meluas. Di samping petugas juga melakukan penyelidikan atas karhutla yang terjadi.
“Petugas di TKP pada saat ketemu titik api, langsung melakukan pemadaman. Tim berupaya memutus penjalaran api, agar tidak meluas ke lahan lainnya,” kata Arief.
Selang selama satu minggu lebih, akhirnya penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil, berkat informasi yang dikumpulkan oleh Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya. Pelaku lalu diamankan di rumahnya dengan barang bukti korek api.
“Hasil penyelidikan, pada hari Jumat (28/07/2023) pukul 10.37 WIB, Kasat Reskrim bersama Unit Tipidter Polres Kubu Raya menangkap terduga pelaku pembakar lahan berinisial NI dan pelaku ini ditangkap di rumahnya yang beralamat di Dusun Sungai Bulan, Desa Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Arief. (Indri)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…