KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji tampak geram dengan aksi pembakaran lahan yang terjadi di Desa Punggur, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya baru-baru ini. Ia bahkan memberikan ultimatum kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalbar untuk segera mengusulkan pembekuan atau pencabutan terhadap izin lahan tersebut.
“Pokoknya lahan yang terbakar, Parit Delima di Punggur ya, itu sudah sangat luas, saya akan minta lahan di situ tidak boleh digunakan untuk 5 tahun,” tegasnya saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kalbar, Senin (31/07/2023).
Artinya, Sutarmidji menekankan, selama dalam jangka 5 tahun ke depan, lahan tersebut dilarang dipergunakan untuk kegiatan apapun, termasuk bercocok tanam.
“Tidak boleh, digunakan apapun tidak boleh, harus tegas, kalau ada perkebunan, saya sudah minta kepada DLHK, kadis perkebunan, evaluasi, koordinatnya di mana, ajukan pembekuan izinnya atau pencabutan konsesinya, itu aja,” jelasnya menginstruksikan.
“Daripada kita repot tiap tahun. Kebakaran (di Punggur) itu pasti dibakar (disengaja, red) endak mungkin terbakar (sendiri) itu,” tutup Sutarmidji.
Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir, kabut asap terus menyelimuti ibu kota provinsi Kalbar dan daerah sekitarnya. Menanggapi fenomena ini, pihak kepolisian pun bergerak cepat melakukan investigasi dan upaya hukum.
Khusus di wilayah hukum Kabupaten Kubu Raya, kepolisian setempat setidaknya telah menahan dua orang yang diduga sebagai pelaku pembakar lahan. Pertama yakni seorang pria berinisial NI (68 tahun), kelahiran Surabaya.
NI diduga telah membakar hutan dan lahan di Dusun Wonosari, Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Tak tanggung-tanggung akibat perbuatannya tesebut, sekitar 60 hektare per segi lahan di lokasi itu habis terbakar.
NI akhirnya ditangkap pada hari Jumat (28/07/2023) pukul 10.37 WIB, setelah pihak kepolisan melakukan penyelidikan mendalam atas kasus tersebut.
Terduga pelaku kedua yakni berinisial SYT, pria berusia 60 tahun, kelahiran Sugara Bayu, warga Kecamatan Pontianak Tenggara.
SYT ditangkap oleh Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Sabtu (29/07/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Kubu Raya, Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menerangkan, kalau SYT diduga keras telah melakukan pembakaran hutan dan lahan di lokasi Jalan Sekunder B TR.20 Parit Bintang Mas, Dusun V, RT 004 RW 010, Desa Rasau Jaya III, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
“Terduga SYT sudah diamankan dan saat ini masih dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya,” jelas Ade saat dikonfirmasi, Senin (31/07/2023).
Ade mengatakan, bahwa penangkapan SYT ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu.
“Iya, ini berkat informasi yang dikumpulkan tim di lapangan, sehingga terduga pelaku ini dapat kami amankan,” ungkapnya.
Selanjutnya, SYT selaku pelaku pembakaran hutan dan lahan ini dinyatakan telah melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Pemerintah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
“Perlu diketahui, dalam hal ini Bapak Kapolres Kubu Raya memerintahkan seluruh jajarannya untuk menangkap dan memproses secara hukum, bagi siapa saja pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya, dan terhitung hari ini Bupati Kubu Raya telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Nomor: 428/ BPBD/ 2023, tanggal 28 Juli 2023,” tegas Ade.
Terpisah, Ketua Satgas Informasi Bencana BPBD Provinsi Kalbar, Daniel menyatakan, bahwa pada hari ini, terdapat 1.044 sebaran titik panas di Kalbar, di mana yang terbanyak berada di Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 350 titik.
“Upaya yang dilakukan dalam rangka pencegahan karhutla oleh BPBD Provinsi Kalbar yakni pertama mengoptimalkan pelaksanaan patroli darat yang melibatkan semua unsur instansi terkait termasuk TNI, Polri, masyarakat dan dunia usaha untuk mengawasi daerah-daerah yang berpotensi rawan terjadi karhutla,” ujarnya kepada KalbarOnline.
Upaya kedua, yakni dengan menegakkan sekaligus mengawasi implementasi Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembukaan lahan berladang berbasis kearifan lokal. Ketiga, melaksanakan patroli udara yang dikendalikan satgas operasi udara. Keempat, melaksanakan TMC, kelima melaksanakan pengeboman dengan air dari udara atau water bombing.
Selanjutnya keenam, mengaktifkan kelompok masyarakat dan desa tangguh bencana, ketujuh memasang spanduk ajakan untuk tidak membakar hutan dan lahan dan kedelapan penyebaran pamflet bahaya bencana asap.
“Kami mengimbau kepada masyarakat ketika ada operasi pemadaman yang dilakukan oleh helikopter dalam proses water bombing pada saat pengambilan air, kami mengimbau masyarakat tidak mendekati lokasi pengambilan air oleh helikopter karena ini akan berbahaya bagi keselamatan masyarakat,” terangnya.
“Kemudian ketika dilakukan operasi pengeboman atau water bombing oleh helikopter, supaya masyarakat juga menjauh dari yang akan dibom dengan air, supaya tidak menimbulkan permasalahan di lapangan,” tuntas Daniel. (Jau)
KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…