Tok! Enam Raperda Pemkot Pontianak Disahkan Jadi Perda, Apa Saja?

KalbarOnline, Pontianak – Enam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak telah disetujui untuk ditetapkan menjadi perda.

Keenam perda tersebut adalah Pajak dan Retribusi Daerah, Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pengaturan Pelaku Usaha yang Potensial dengan Menggunakan Tapping Box, Penyelenggaraan dan Penataan Rumah Susun serta Raperda tentang Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, terkait perda tentang Pengaturan Pelaku Usaha yang Potensial dengan Menggunakan Tapping Box, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama dengan Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Pontianak menyepakati untuk menggabungkan Raperda tersebut dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Hal itu dikarenakan persa tentang pengaturan pelaku usaha yang potensial dengan menggunakan tapping box telah dilaksanakan dan diganti namanya dengan bon bill.

“Di mana bon bill merupakan alat untuk melakukan pengawasan secara digital melalui aplikasi perekaman transaksi online dan/atau aplikasi kasir online yang terhubung dengan aplikasi sistem informasi pajak dan retribusi terintegrasi online,” ujarnya usai menyampaikan pendapat akhirnya terhadap enam raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (18/08/2023).

Dengan telah disetujuinya enam raperda itu, lanjut Edi, tentunya akan menjadi landasan bagi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Sehingga menjadi pedoman bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Pontianak,” katanya.

Selanjutnya perda tersebut akan difasilitasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dan dilakukan evaluasi khusus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah di tingkat Pemprov Kalbar, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan hingga mendapatkan nomor registrasi perda.

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD terutama Badan Pembentukan Perda atas kerja sama yang baik dan semangat kerja yang tinggi hingga disetujuinya enam raperda ini,” tutupnya. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

11 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

11 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

12 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

12 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

12 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

12 hours ago