Polres Kubu Raya Tetapkan Sembilan Orang Jadi Tersangka Karhutla

KalbarOnline, Kubu Raya – Jumlah pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditetapkan polisi sebagai tersangka terus bertambah. Jika sebelumnya tujuh orang kini bertambah menjadi sembilan tersangka.

Kapolres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, dari sembilan pelaku kebakaran hutan dan lahan yang diamankan, hampir rata-rata membakar lahan dengan modus lahan sendiri.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Namun faktanya, kata Ade, akibat tindakan membakar lahan sendiri tersebut berdampak pada terjadinya persebaran kebakaran hutan dan lahan yang semakin meluas. Dampak karhutla juga terlihat jelas dengan meningkatnya Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menuju tingkat kualitas udara sangat tidak sehat pada periode awal Agustus lalu, serta berkurangnya jarak pandang transportasi dalam berbagai aspek.

Baca Juga :  Tiga Pilar Kecamatan Bunut Hulu Pasang Spanduk Maklumat Kapolda Kalbar Cegah Karhutla

“Oleh karena itu, kami mengajak semua masyarakat untuk sama-sama menjaga lingkungan. Tinggalkan warisan hutan dan lahan untuk anak cucu, agar kelak mereka bisa menikmatinya,” imbau Ade, Selasa (22/08/2023).

Ade pun meminta kepada siapapun yang ingin membuka lahan, agar menggunakan cara yang lebih bijak. Tidak dengan cara membakar.

“Jaga alam, maka alam akan menjaga kita,” ucap Ade.

Sementara itu, pada Senin 21 Agustus 2023 kemarin, kebakaran hutan dan lahan terjadi di Dusun Mulyorejo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya. Lahan seluas kurang lebih 20 hektare terbakar. Petugas gabungan berjibaku memadamkan kobaran api yang terus merambat ke lahan lain.

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan Rumah Kayu di Sungai Kakap, Kerugian Capai Rp 5 Juta

Petugas menurunkan belasan mesin robin untuk mendinginkan lahan yang terbakar. Dan menerjunkan satu unit eksavator untuk membuat sekat kanal. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment