Categories: PolhumPontianak

Ini Jawaban DPRD Atas Pendapat Gubernur Kalbar Soal Raperda Pesantren

KalbarOnline, Pontianak – Sekda Kalbar, Harisson menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban DPRD Provinsi Kalbar Atas Pendapat Gubernur Kalbar Terhadap Raperda Prakarsa DPRD Provinsi Kalbar tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, di DPRD Provinsi Kalbar, Selasa (22/08/2023).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalbar, M Kebing L, sedangkan penyampaiannya disampaikan oleh Anggota Fraksi PKB, Suib dan disimak oleh kepala OPD beserta jajaran dan anggota DPRD lainnya.

Dalam penyampaiannya, Suib menjelaskan, bahwa DPRD Provinsi Kalbar pasca mendengarkan jawaban dari gubernur atas Raperda Prakarsa DPRD Kalbar tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren yang telah dilaksanakan pada hari Senin 21 Agustus 2023, DPRD sangat menghargai dan berterima kasih atas masukan yang telah diberikan oleh Gubernur Kalbar.

Adapun fokus kinerja yang akan dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dukungan dan fasilitasi dimaksud yang menjadi target yaitu, fasilitasi pondok atau asrama pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan dan keamanan, fasilitas masjid/mushola pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan dan keamanan.

Selanjutnya, dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan, dukungan dan fasilitasi ke pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat, dukungan bantuan keuangan, sarana dan prasarana, teknologi dan/atau bantuan pelatihan keterampilan.

“Berdasarkan pandangan dan pemikiran yang telah disampaikan oleh Gubernur Kalbar, DPRD Kalbar sangat mendukung Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD Provinsi Kalimantan Barat tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren ini, selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi dan yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi,” ucapnya.

Perda inisiatif sendiri merupakan peraturan daerah yang rancangannya berasal dari inisiatif DPRD Kalbar. Raperda ini merupakan perwujudan dari hak dan kewenangan DPRD serta kepala daerah dalam proses penyusunan kebijakan daerah, khususnya pembentukan peraturan daerah.

Hal ini sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

5 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

6 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

7 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

7 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

7 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

7 hours ago