Categories: Kubu Raya

Jatanras Polres Kubu Raya Ringkus Pencuri Usia Pasarkan Barang Curian di Facebook

KalbarOnline, Kubu Raya – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Jatanras) Polres Kubu Raya berhasil meringkus pelaku pencurian rumah kosong berinisial TS (36 tahun), warga Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Penangkapan berlangsung pada Senin (28/08/2023) pukul 22.05 WIB, saat pelaku tengah menjual barang curiannya di media sosial Facebook.

Dalam operasi penyamaran, salah satu petugas berperan sebagai pembeli, dan setelah sepakat bertemu di Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur, pelaku segera diringkus saat tiba di lokasi transaksi.

Barang bukti yang ditemukan meliputi 1 buah jam berdiri kayu jati, 1 buah partisi ruangan kayu jati, 1 buah cermin kayu jati, 1 buah meja air minum kayu jati, 1 buah guci, 1 buah meja jati kecil, 1 buah meja hosin, 1 buah meja besar kayu jati, 1 buah kursi bulat kayu jati dan 1 set kursi kecil kayu jati.

“Semua barang tersebut merupakan hasil pencurian dari rumah kosong di Jalan Adi Sucipto, Gang Sahabat 2, Desa Sungai Raya,” beber Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, kepada wartawan, Kamis (31/08/2023).

“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Kubu Raya. Saat ini, Unit Pidum yang menangani perkara tersebut,” tambahnya.

Ade menjelaskan, rumah yang menjadi sasaran pelaku ialah milik orang tua korban yang telah meninggal. Namun, korban rutin mengecek rumah tersebut dan mendapati hilangnya barang-barang pada 21 Agustus 2023. Akibat peristiwa tersebut, kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 50 juta.

“Pelaku memantau rumah sebelum melakukan aksinya. TS memasuki rumah melalui pintu belakang dengan merusaknya, kemudian mengeluarkan barang curian melalui pintu depan. Barang tersebut disimpan di rumah TS,” terang Ade.

Selanjutnya, pelaku TS menjual barang-barang hasil curiannya itu melalui marketplace di media sosial Facebook. “Dengan adanya penangkapan ini, TS kini diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Ade. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

5 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

6 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

7 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

7 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

7 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

7 hours ago