Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 11 September 2023 |
KalbarOnline, Putussibau - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Yusuf turut memberikan sosialisasi tentang peran kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pembangunan proyek strategis nasional dan daerah.
Sosialisasi ini menjadi salah satu agenda kunjungan kerja (kunker) Kajati Kalbar dan rombongan selama dua hari di Kabupaten Kapuas Hulu. Sosialisasi ini digelar di Rumah Dinas Jabatan Bupati Kapuas Hulu, pada Senin (11/09/2023).
Kajati Kalbar dalam kesempatan itu menyampaikan salah satu arahan Jaksa Agung, di mana dalam penegakan hukum hendaknya dapat mengedepankan hati nurani dan memenuhi rasa keadilan.
"Untuk pencegahan korupsi, Kejati Kalbar sendiri sudah masuk WBBM," ujar Muhammad Yusuf.
Sehubungan dengan pengamanan pembangunan strategis di Kapuas Hulu, Muhammad Yusuf menyampaikan Pemkab Kapuas Hulu harus membuat perda atau surat keputusan bupati yang menyatakan proyek tersebut strategis.
"Lalu beri surat ke Kajari Kapuas Hulu untuk minta pendampingan atau pengamanan sesuai SK," ucapnya.
Muhammad Yusuf mengatakan, dari pengalamannya bertugas, korupsi bisa terjadi dari tiga aspek, yaitu kesalahan perencanaan, kesalahan pelaksanaan dan kesalahan pengawasan. Dalam perencanaan, kata dia, harus sesuai kebutuhan dan harga riil, kesalahan dalam hal ini adalah awal munculnya tipikor.
"Pegawai juga hendaknya ditempatkan sesuai dengan kemampuan karena ini berpengaruh pada sisi pelaksanaan. Jika SDM tidak ada kemampuan maka akan memunculkan salah perhitungan di kegiatan," katanya.
"Berikutnya dari sisi pengawasan, pemeriksaan itu memang ada dari institusi lain, namun dalam penyelidikan kami juga bisa menemukan alat bukti," tegasnya.
Kajati Kalbar juga mengimbau kepada bupati dan pimpinan OPD agar jangan terima laporan saja, harus cek ke lapangan. Pekerjaan harus dipantau betul, jangan laporan 100 persen, sementara pekerjaan masih berjalan (belum 100 persen).
"Semua pekerjaan dilakukan sebaik mungkin dengan semangat, ini untuk kebutuhan masyarakat luas," tuntasnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengatakan, bahwa Kabupaten Kapuas Hulu masuk dalam wilayah binaan Kejati Kalimantan Barat. Bupati menyampaikan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan Kejari Kapuas Hulu sudah memiliki MoU terkait hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Harapan kami, dalam hal penanganan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara kita lebih cepat dan tepat sasaran," ujarnya.
Bupati menuturkan, pihaknya sangat membutuhkan bimbingan, pengarahan dan pendampingan hukum, sebab banyak OPD yang berpotensi bersentuhan dengan hukum. Kedepannya, pemda dan kejaksaan akan meningkatkan komunikasi atas persoalan hukum yang dihadapi, agar program pembangunan berdampak positif di segala aspek.
"Untuk itu pemangku kepentingan harus bersinergi, agar pembangunan berdampak positif dan manfaatnya dirasakan ke masyarakat," imbaunya. (Ishaq)
KalbarOnline, Putussibau - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Yusuf turut memberikan sosialisasi tentang peran kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pembangunan proyek strategis nasional dan daerah.
Sosialisasi ini menjadi salah satu agenda kunjungan kerja (kunker) Kajati Kalbar dan rombongan selama dua hari di Kabupaten Kapuas Hulu. Sosialisasi ini digelar di Rumah Dinas Jabatan Bupati Kapuas Hulu, pada Senin (11/09/2023).
Kajati Kalbar dalam kesempatan itu menyampaikan salah satu arahan Jaksa Agung, di mana dalam penegakan hukum hendaknya dapat mengedepankan hati nurani dan memenuhi rasa keadilan.
"Untuk pencegahan korupsi, Kejati Kalbar sendiri sudah masuk WBBM," ujar Muhammad Yusuf.
Sehubungan dengan pengamanan pembangunan strategis di Kapuas Hulu, Muhammad Yusuf menyampaikan Pemkab Kapuas Hulu harus membuat perda atau surat keputusan bupati yang menyatakan proyek tersebut strategis.
"Lalu beri surat ke Kajari Kapuas Hulu untuk minta pendampingan atau pengamanan sesuai SK," ucapnya.
Muhammad Yusuf mengatakan, dari pengalamannya bertugas, korupsi bisa terjadi dari tiga aspek, yaitu kesalahan perencanaan, kesalahan pelaksanaan dan kesalahan pengawasan. Dalam perencanaan, kata dia, harus sesuai kebutuhan dan harga riil, kesalahan dalam hal ini adalah awal munculnya tipikor.
"Pegawai juga hendaknya ditempatkan sesuai dengan kemampuan karena ini berpengaruh pada sisi pelaksanaan. Jika SDM tidak ada kemampuan maka akan memunculkan salah perhitungan di kegiatan," katanya.
"Berikutnya dari sisi pengawasan, pemeriksaan itu memang ada dari institusi lain, namun dalam penyelidikan kami juga bisa menemukan alat bukti," tegasnya.
Kajati Kalbar juga mengimbau kepada bupati dan pimpinan OPD agar jangan terima laporan saja, harus cek ke lapangan. Pekerjaan harus dipantau betul, jangan laporan 100 persen, sementara pekerjaan masih berjalan (belum 100 persen).
"Semua pekerjaan dilakukan sebaik mungkin dengan semangat, ini untuk kebutuhan masyarakat luas," tuntasnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengatakan, bahwa Kabupaten Kapuas Hulu masuk dalam wilayah binaan Kejati Kalimantan Barat. Bupati menyampaikan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan Kejari Kapuas Hulu sudah memiliki MoU terkait hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Harapan kami, dalam hal penanganan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara kita lebih cepat dan tepat sasaran," ujarnya.
Bupati menuturkan, pihaknya sangat membutuhkan bimbingan, pengarahan dan pendampingan hukum, sebab banyak OPD yang berpotensi bersentuhan dengan hukum. Kedepannya, pemda dan kejaksaan akan meningkatkan komunikasi atas persoalan hukum yang dihadapi, agar program pembangunan berdampak positif di segala aspek.
"Untuk itu pemangku kepentingan harus bersinergi, agar pembangunan berdampak positif dan manfaatnya dirasakan ke masyarakat," imbaunya. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini