Categories: Kayong Utara

Polres Kayong Utara Gelar Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika

KalbarOnline, Kayong Utara – Kepolisian Resor (Polres) Kayong Utara menggelar press release pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Mapolres Kecamatan Sukadana, pada Rabu (13/09/2023).

Dalam kesempatannya, Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto, didampingi Kasatresnarkoba, IPTU Ronald Wahyu dan Kasatreskrim, IPTU Hendra dalam keterangan pers mengatakan bahwa Satresnarkoba telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Diketahui, tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berasal dari Kecamatan Teluk Batang dan Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial FE di Desa Teluk Batang Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat,” jelas AKBP Achmad kepada sejumlah awak media, pada Rabu (13/9/2023).

Selanjutnya, ia mengatakan barang bukti yang ditemukan 2 paket plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,09 gram. Kemudian 1 buah bong transparan, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah kertas timah rokok dan 1 buah kaca fanbo.

“(Barang-barang itu) ditemukan di kantong celana bagian kiri depan yang digunakan olehnya dan dari hasil pemeriksaan bahwa barang tersebut adalah milik pelaku (inisial FE, red),” terangnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba, IPTU Ronald Wahyu mengatakan bahwa modus operasi narkotika jenis sabu, sebagian besar mayoritas memesan dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

“Setelah memesan kemudian mereka menentukan lokasi. Setelah itu kami mendapatkan informasi dari masyarakat setempat. Untuk menyinkronkan tadi, kami beserta tim berangkat ke daerah tersebut kemudian mengamankan terkait tentang barang bukti dan barang bukti yang lainnya,” jelasnya.

“Kategorinya mengedar, dan berniat mengedarkan daerah hukum Polres Kayong Utara,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, atau Pasal 112 ayat 2, UU RI Nokor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. (Santo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

6 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

6 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

7 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

7 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

7 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

7 hours ago