Anggota TNI yang Bunuh Tunangannya di Sambas Dijerat Pasal Berlapis

KalbarOnline, Pontianak – Sidang perdana kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI AD Prada Yuwandi terhadap tunangannya Sri Mulyani, digelar pada hari ini, Kamis (14/09/2023).

Persidangan dilakukan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, dengan disaksikan oleh anggota keluarga korban dan juga masyarakat umum.

Juru Bicara Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Letkol CHK Salis Alfian Wijaya, menyampaikan, terdakwa Prada Yuwandi didakwa dengan pasal berlapis.

Pada dakwaan primer, terdakwa Prada Yuwandi didakwa dengan Pasal 340 KUHP yakni tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Kemudian, pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Lalu, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara 7 tahun.

Sidang perdana kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI, Prada Yuwandi terhadap tunangannya Sri Mulyani. (Fota: Indri)

“Dakwaan ini disusun secara subsidiaritas, artinya dakwaan ini nanti akan dibuktikan semua dalam persidangan, jadi mana yang terbukti akan dipilih majelis hakim berdasarkan fakta persidangan yang ada,” ungkapannya.

Pada persidangan ini, sesuai surat dakwaan dari Oditur Militer terdapat 14 saksi yang akan dihadirkan dalam kasus ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Sebunga Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dihebohkan dengan penemuan kerangka manusia yang terkubur sedalam setengah meter di Bukit Tempayan Kabupaten Sambas, pada Kamis (31/05/2023).

Setelah diselidiki, kerangka tersebut merupakan kerangka seorang perempuan bernama Sri Mulyani (23 tahun) asal Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, yang dilaporkan hilang sejak bulan Desember 2022 lalu.

Sri dibunuh oleh tunangannya yang merupakan seorang anggota TNI berpangkat prada dengan nama Yuwandi yang bertugas di PLBN Aruk, Sambas, Kalimantan Barat. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

4 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

6 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

6 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

6 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

6 hours ago