Keras! Harisson Sebut Spekulan Penimbun Beras Bisa Dihukum Mati

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson meminta kepada seluruh stakeholder yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pangan secara ketat melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya oknum pengusaha atau spekulan yang menimbun bahan pangan, terutama beras.

Harisson pun mengingatkan, bahwa di tengah kondisi perekonomian yang sedang beranjak pulih seperti saat ini, undang-undang darurat terkait pangan masih diberlakukan, di mana bagi oknum pengusaha atau spekulan yang terbukti melakukan penimbunan pangan dapat dijatuhi sanksi maksimal, yakni berupa hukuman mati.

IKLANHARJADPONTIANAK

“Karena sampai saat ini masih berlaku undang-undang darurat. Bahwa siapa yang menimbun bahan pokok ini, bisa kena (sanksi) hukuman mati,” tegasnya.

Hal itu disampaikan Harisson saat memberikan keterangan terkait upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar yang terus mengantisipasi persoalan kebutuhan pangan, terutama komoditas beras yang dinilai sebagai salah satu penyumbang terbesar bagi terjadinya inflasi. Untuk itu, ia sangat berharap, baik stok maupun harga beras di pasaran tetap bisa terjaga dan stabil.

Adapun salah satu langkah yang dilakukan Pemprov Kalbar saat ini, lanjut Harisson, dengan mendorong agar program Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk bantuan pangan yang disalurkan lewat Badan Urusan Logistik (Bulog) dapat terus digenjot. Karena saat ini kata dia, realisasi program tersebut untuk bulan September masih rendah.

Baca Juga :  Aulia Chandra Resmi Jabat Pj Sekda Kota Singkawang

“Tadi kami sudah rapat dengan kemendagri, bahwa yang harus diwaspadai ini adalah beras. Karena memang dampak El Nino ini produksi (beras) mungkin agak menurun. Dan untuk itu kita harus melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka pengendalian harga beras ini,” ujarnya, Senin (18/09/2023).

Harisson menerangkan, bahwa jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada program CBP di Kalbar saat ini sebanyak 360.371 kepala keluarga (KK), yang mana dalam satu tahun, masing-masing KK itu mendapat bantuan untuk enam bulan yang dibagi menjadi dua tahap.

Tahap pertama dikatakan dia sudah disalurkan untuk tiga bulan, yakni Maret, April dan Mei. Lewat program CBP untuk bantuan pangan tersebut, masing-masing KPM mendapat 10 kilogram beras per bulan.

“Artinya untuk tiga bulan per tahapnya dengan total masing-masing KPM mendapat 30 kilogram beras,” jelasnya.

Sementara untuk tahap kedua yakni September, Oktober dan November terdapat penurunan jumlah KPM menjadi 336.266 KK. Karena ada penurunan angka sasaran tersebut, maka beberapa daerah masih melakukan verifikasi data.

Baca Juga :  Rocky Gerung ke Pemuda Pontianak: Kita Diminta Terus Berpikir Bukan Menghafal Nama Ikan

“Hal itu yang kemudian membuat penyaluran untuk tahap kedua ini belum cukup maksimal. Beberapa daerah, mereka masih memverifikasi lagi data (KPM) itu,” ungkap Harisson.

Sehingga, dari data yang ada, Harisson menyebutkan, kalau realisasi program CBP untuk bantuan pangan tahap kedua bulan September baru mencapai 0,59 persen. Yakni dari alokasi sebanyak 3.362,660 ton beras, yang sudah disalurkan baru sebanyak 19,930 ton.

Untuk itu, Harisson pun menargetkan agar bulog dan pihak terkait lainnya bisa segera menggenjot penyalurannya. Minimal dalam satu pekan ke depan, angka realisasinya sudah bisa mencapai 30 persen dari total alokasi tersebut.

“Tadi sudah diingatkan oleh menteri dalam negeri lewat Pak Irjen, untuk mengalokasikan cadangan beras pemerintah ini. Karena untuk membantu kebutuhan pangan (KPM) sekaligus membantu menurunkan inflasi, karena beras menjadi salah satu faktor yang mendorong (naiknya) inflasi,” tekannya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment