Pemkab Ketapang Umumkan Seleksi PPPK Tahun 2023, Pelamar Diminta Teliti Administrasi 

KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang secara resmi mengumumkan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Ketapang, Selasa (19/09/2023).

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat pengumuman NOMOR : P/23/BKPSDM-B.800.1.2.2/IX/2023.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Bupati Ketapang, Martin Rantan mengatakan, kalau pengumuman seleksi itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

“Dalam pengumuman seleksi tersebut dijelaskan mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran diantaranya persyaratan umum, persyaratan khusus, persyaratan dokumen untuk formasi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis,” katanya, Rabu (20/09/2023).

Martin melanjutkan, masyarakat yang hendak melamar bisa mengakses informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun 2023 hanya dapat dilihat dalam situs online https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.ketapangkab.go.id.

“Kita juga ada pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang tahun 2023 dapat menghubungi Nomor HP 082154315862 via WhatsApp dan SMS serta email [email protected] pada hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 – 16.00 wib,” terangnya.

Baca Juga :  Martin Rantan Sebut Sering Turun Lapangan Sedari Awal Dilantik sebagai Bupati

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo mengatakan, kalau sesuai jadwal, maka pengumuman seleksi akan berlangsung sejak 19 September hingga 3 Oktober 2023, dan dilanjutkan dengan pendaftaran seleksi pada 20 September hingga 9 Oktober.

Surat pengumuman NOMOR : P/23/BKPSDM-B.800.1.2.2/IX/2023.
Surat pengumuman NOMOR : P/23/BKPSDM-B.800.1.2.2/IX/2023.

Sedangkan untuk seleksi administrasi akan dijadwalkan pada 20 September sampai 12 Oktober, kemudian untuk hasil seleksi administrasi pada 13 hingga 16 Oktober.

“Nanti akan ada masa sanggah dan jawab sanggah, kemudian pengumuman pasca sanggah serta penarikan data final,” jelasnya.

Sekda melanjutkan, nantinya akan dilakukan penjadwalan seleksi kompetensi, pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi pada 30 Oktober hingga 6 November.

“Untuk pelaksanaan seleksi kompetensi pada 8 November sampai dengan 2 Desember, dilanjutkan dengan pengolahan nilai, pengumuman kelulusan, pengisian DRH NI PPPK sampai usulan NI PPPK,” terangnya.

Baca Juga :  Ani Sofian Lantik 850 PPPK Jadi Pejabat Fungsional

Untuk itu, sekda meminta kepada para pihak yang ingin mendaftar maka harus serius, terutama dalam mempersiapkan administrasi hingga kapasitas diri dalam mengikuti seleksi kompetensi.

“Pelamar harus teliti, setiap persyaratan harus dilengkapi, jika bingung jangan sungkan untuk bertanya, agar tahapan seleksi bisa dilalui dengan baik dan bisa mendapat hasil terbaik,” harapnya.

Sekda menjelaskan, untuk penerimaan tenaga guru alokasi PPPK sebanyak 593 orang, umum dan khusus 578 serta disabilitas 15 formasi. Sedangkan untuk tenaga kesehatan alokasi PPPK 305 formasi, umum 61, khusus 241 dan 3 disabilitas.

“Sedangkan untuk tenaga teknis alokasi PPPK sebanyak 101, umum 19, khusus 80 dan disabilitas 2,” pungkasnya. (Adi LC)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment