KalbarOnline, Kubu Raya – Kasus dugaan pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri (pasutri) bernama Abun (65 tahun) dan Acu (74 tahun) di Gang Sakura, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya terungkap.
Terduga pelaku merupakan seorang pria bernama Karto Martono alias Yopi berhasil diamankan tim gabungan Polda Kalbar dan Polres Kubu Raya kurang dari 48 jam setelah menghabisi nyawa korban, di depan Transmart, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (26/09/2023) pukul 02.00 WIB.
Informasi penangkapan terduga pelaku dibenarkan oleh Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti yang diduga keras diambil oleh pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan.
“Saat ini pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polres Kubu Raya guna proses penyelidikan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini atas kerja sama tim gabungan Resmob Polda Kalbar, Jatanras Polres Kubu Raya, Reskrim Polsek Sungai Raya dan Tim Berang-Berang Polsek Timur yang dari awal kejadian langsung melakukan penyelidikan mendalam,” jelas Ade, Selasa (26/09/2023).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai, satu buah tas warna hitam dan lima bungkus rokok yang diduga kuat diambil pelaku dari TKP pembunuhan. (Jau)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…