Categories: KabarNasional

ASN Dilarang Like Hingga Share Akun Capres, Bakal Ada Sanksi

KalbarOnline.com – Aparatur sipil negara (ASN) dilarang membuat unggahan, komen, sharelike, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan untuk Pemilu 2024.

Larangan itu mencakup untuk calon presiden (capres) maupun calon dewan, gubernur, wali kota, dan bupati.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nur Hasan menuturkan, ASN memiliki kewajiban untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial (mesdos), berkaitan dengan profesinya.

Tentu saja termasuk tentang menyampaikan pandangan politiknya di ranah publik.

Hal tersebut sesuai asas, prinsip, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku kebijakan dan manajemen ASN yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN.

“ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” kata Nur Hasan, di Jakarta, Senin (25/9).

Pasalnya, jika ASN memberikan pandangan politik secara praktis atau langsung, bakal berpengaruh terhadap sikap profesionalisme, sedangkan posisi ASN sebagai penyelenggara kebijakan publik.

Itulah, UU ASN mengamanatkan mereka harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari golongan atau partai politik.

“ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun,” terang Nur Hasan.

Ada sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan yang tertuang di Pasal 87 ayat 4 huruf c, yaitu PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Kemudian, dipertegas lagi dalam turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.

Selanjutnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), juga ada larangan memberikan dukungan kepada para capres dan ikut kampanye.

Selain itu, PNS dilarang menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, apalagi membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. (*)

Cek Berita dan Artikel lainna di Google News

Admin KalbarOnline 3

Share
Published by
Admin KalbarOnline 3

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

6 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

7 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

8 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

8 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

8 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

8 hours ago